3. Lapor ke Kominfo
Sebagai langkah terakhir, Anda juga dapat melaporkan pinjaman online ilegal kepada Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain itu, Kominfo telah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan dapat diajukan langsung melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Ingin mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang ilegal? Berikut adalah beberapa ciri yang telah kami rangkum agar Anda dapat lebih waspada.
1. Tanpa Persyaratan yang Jelas
Hati-hati terhadap aplikasi pinjaman yang menawarkan produk tanpa syarat yang jelas. Penting untuk memahami persyaratan yang ada sebelum mengajukan pinjaman, dan pastikan semua informasi terkait persyaratan tersebut transparan.
2. Memaksa Pengguna untuk Meminjam Uang
Beberapa aplikasi pinjaman online yang tidak resmi sering kali menekan nasabah untuk meminjam uang. Mereka menawarkan produk dengan cara yang terkesan memaksa, dan penawaran ini dilakukan melalui berbagai saluran seperti situs web, aplikasi, telepon, dan lainnya.
BACA JUGA:5 Kunci agar Pengajuan Pinjol Resmi Disetujui
3. Informasi Perusahaan yang Tidak Transparan
Sebagian besar aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tidak menyediakan informasi perusahaan yang jelas. Misalnya, alamat perusahaan yang tidak dicantumkan atau menggunakan alamat yang tidak valid.
4. Permintaan Uang Muka
Waspadai aplikasi pinjaman online yang meminta uang muka di awal proses. Permintaan ini tergolong mencurigakan, karena tidak ada produk pinjaman yang seharusnya memerlukan uang muka. Oleh karena itu, penting untuk tetap waspada.
Apakah Pinjaman Online Ilegal Dapat Dilaporkan?
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal dapat dilaporkan kepada pihak berwenang seperti polisi, OJK, dan Kominfo.