DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Upaya mematangkan rencana launching penggelontoran program BLT Dana Bagi Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Tegal di PT Tegal Jaya Makmur yang nantinya akan dijadikan tempat launching.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Kabid Linjamsos dan Kebencanaan Mochammad Agus Fauzan menyatakan, sesuai rencana, launching peluncuran program BLT DBHCT akan dilakukan pada 12 September 2024 mendatang. "Sesuai rencana pula BLT DBHCT ini akan diberikan kepada 2.937 orang," ujarnya, Senin (2/9/2024).
BACA JUGA:40 Orang di Kota Tegal Dilatih Jadi Juru Sembelih Halal
Ditegaskan, sesuai regulasi yang ada, pemberian BLT DBHCHT tahun ini diberikan kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. "mSaat ini, SK Pj Bupati Tegal sudah ditandatangi sebagai regulasi penyaluran BLT DBHCHT tahun 2024. Dari jumlah 2.937 orang penerima, nantinya akan disalurkan dalam dua tahap.
" Untuk tahap I bulan Juni dan Juli telah disalurkan pada akhir bulan ini. Tahap II untuk bulan Agustus dan September akan disalurkan 12 September 2024 mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Petahana Kabupaten Pemalang Ajukan Cuti untuk Kampanye
Menurutnya, setiap penerima berhak mendapatkan BLT DBHCHT sebesar Rp300.000 per bulannya. Calon penerima sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Cukai rokok merupakan penyumbang tertinggi dalam pendapatan daerah yang menjadi sumber dana BLT DBHCHT. Yang berhak mendapatkan BLT DBHCHT adalah mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dukungan ekonomi kepada para pekerja yang terdampak oleh kebijakan cukai," tegasnya. (adv)