DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal melalui Bidang Pengendalian Izin Usaha Industri dan Pengelolaan Sistem Informasi Industri. Melaksanakan kegiatan fasilitasi sertifikat TKDN-IK untuk IKM Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro menyatakan bahwa sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan industri yang telah memenuhi kriteria TKDN tertentu.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Asesmen Kebakaran Rumah
"TKDN adalah persentase komponen dalam negeri yang terdapat pada barang, jasa atau gabungan keduanya," ujarnya, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, saat ini pemerintah mendorong menggunaan produk dalam negeri. Oleh karena itu, pelaku industri memerlukan sertifikat TKDN, salah satu fungsinya agar dapat dibeli atau mengikuti tender pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Disperintransnaker Kabupaten Tegal tahun ini memfasilitasi 60 IKM dalam pengajuan sertifikat TKDN-IK (TKDN untuk Industri Kecil) dibagi dalam 3 gelombang dan sekarang sudah memasuki gelombang ke-3.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Lakukan Pendampingan PIP Jenjang SMP
"Terhitung per 26 Agustus 2024, sudah terbit 49 sertifikat TKDN-IK dari Kementerian Perindustrian dan masih akan berlanju," ungkapnya. (adv)