Dinsos Kabupaten Tegal Lakukan Pendampingan PIP Jenjang SMP

Rabu 28-08-2024,15:23 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Dinas Sosial Kabupaten Tegal menghadiri undangan sebagai narasumber dalam rapat koordinasi sosialisasi dan pendampingan PIP jenjang SMP di Aula Gedung  Muslimat NU  Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Sekretaris Dinas Nur Ariful Hakim menyatakan, pentingnya pemadanan data dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjaga status keaktifan penerima PIP.  

"Banyak masyarakat yang datang ke Puskesos Dinas Sosial dan mengadukan masalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah tidak berlaku dengan keterangan belum/tidak padan DTKS," ujarnya.

BACA JUGA:Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dengan Membentuk Mahkamah Etik

Masalah tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain  data peserta didik sudah ditidaklayakkan sebagai penerima PIP oleh satuan Pendidikan. Data peserta didik tidak valid dengan data kependudukan, data tidak terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, data dapodik dan DTKS berbeda, DTKS peserta didik sudah nonaktif, hingga  peserta didik meninggal atau tidak ditemukan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, satuan pendidikan agar melalukan identifikasi penyebabnya terlebib dahulu. Jika data bermasalah karena dapodiknya, pengelola PIP bisa langsung melakukan perbaikan, namun jika yang terkendala adalah DTKS-nya. 

BACA JUGA:PDIP Serahkan Rekomendasi kepada Mansur-Bobby sebagai Calon Bupati Pemalang

"Satuan Pendidikan dapat menyarankan wali peserta didik agar konfirmasi ke operator DTKS desa/kelurahan atau Dinas Sosial untuk melakukan pengecekan status keaktifan DTKS/bansos," cetusnya.

Terakhir, Dinas Sosial mempertegas kembali bahwa pengusulan PIP merupakan ranah dari satuan pendidikan. Peran Dinas Sosial dan operator DTKS sebatas melakukan pengecekan, pemadanan dan/atau pengusulan DTKS/bansos bagi peserta didik yang benar-benar membutuhkan. (adv)

Kategori :