Terkait TPPU, Rumah Bos BLN Nichol Kembali Digeledah Dit Reskrimsus Polda Jateng
MENGGELEDAH : Rumah Bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Merdeka Selatan Salatiga kembali digeledah Unit Reskrimsus Polda Jateng, Senin 20 April 2026. Foto : Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Rumah Bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Merdeka Selatan Salatiga kembali digeledah Unit Reskrimsus Polda Jateng, Senin 20 April 2026.
Penggeledahan ini kuat dugaan buntut laporan polisi (LP) sebanyak tujuh korban di Polres Boyolali dan satu korban di Polres Salatiga berkaitan dengan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terlihat, satu Unit tim dari Polda turun dikawal pengamanan oleh Polres Salatiga dan jajaran.
Tim Dit Reskrimsus Polda Jateng
pimpin langsung Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rango Siregar, S.I.K., masuk membuka gerbang rumah Nicho di sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Korban Koperasi BLN Demo di Polda Jateng, Tuntut Pengembalian Dana dan Penangkapan Otak Kasus
BACA JUGA: Cerita para korban koperasi BLN yang rugi Miliaran Rupiah

Seluruh laporan kemudian diambil alih Dit Reskrimsus Polda Jateng dalam pengembangan pengungkapan penanganan kasus TPPU di pusaran kasus dugaan penipuan dilakukan Pimpinan dan manajemen termasuk, Kepala Cabang Koperasi BLN.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, TPPU dalam kasus Koperasi BLN ini bertujuan memutus rantai pelacakan aparat atas aliran dana ilegal sekaligus, upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (hasil kejahatan) agar tampak seolah-olah berasal dari aktivitas sah.
Salah satu Kuasa Hukum Korban Koperasi BLN Nur Adi Utomo saat dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari LP sejumlah korban di beberapa Polres di Jajaran Polda Jateng.
BACA JUGA: 4 Angggota Koperasi BLN Meninggal Dunia, Ada Polisi dan Dosen di Pekalongan

"Sebelumnya, memang telah ada laporan beberapa korban termasuk laporan awal dari Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga Saudari Dalyati. Selain itu, kami kita telah membuat laporan di Polres Boyolali dan Polres Salatiga terkait TPPU," tandas Adi Utomo.
Sementara, dalam penggeledahan ini sejumlah pihak diminta menjadi saksi. Diantaranya, Ketua RT dan beberapa orang.
Hingga pukul 16.46 WIB, tim dari Dit Reskrimsus Polda Jateng masih berada di dalam Rumah Nicho yang masih terpasang garis Polisi di bagian depan bangunan.
BACA JUGA: Kali Kedua, Kantor BLN di Salatiga kembali Digeledah Polda Jateng
BACA JUGA: Tim Polda Jateng Gotong Satu Boks Berkas, Kantor BLN Salatiga Ditempel Stiker Dalam Pengawasan Subdit II Eksus
Sebagai informasi, Dit Reskrimsus Polda Jateng sekitar bulak Oktober 2025, juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Nicho di Jalan Merdeka Selatan Salatiga ini.
Saat itu, penyidik menyita sejumlah barang diantaranya tas wanita, berkas hingga dugaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: