Simak! Ini Dia 6 Aturan Terbaru DC Pinjol

Senin 26-08-2024,05:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Aturan terbaru DC pinjol menjelaskan mengenai prosedur pengembalian dana kepada nasabah. Selain itu, aturan ini juga membahas mengenai proses penagihan yang dilakukan oleh pihak debt collector (DC) pinjol.

Aturan terbaru DC pinjol yang sudah berlaku di 2024 ini sangat penting untuk diketahui. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai kebijakan pinjol agar tidak merasa dirugikan. 

Aturan terbaru DC pinjol atau peer-to-peer (P2P) lending diatur oleh OJK, melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Selain itu, OJK juga memberlakukan aturan terbaru DC pinjol dengan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Batas Waktu Penagihan Utang Pinjol sesuai Aturan Terbaru

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya DC yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar.

Aturan Terbaru DC Pinjol 2024 

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). 

BACA JUGA:Aturan Terbaru Pinjol dari OJK Mulai 1 Januari 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan

1. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

2. Memperketat Aturan Penagihan

Aturan terbaru DC pinjol berikutnya yaitu OJK melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Kategori :