Aturan Terbaru Pinjol dari OJK Mulai 1 Januari 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan

Aturan Terbaru Pinjol dari OJK Mulai 1 Januari 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan

aturan terbaru pinjol 2024--foto youtobe

DISWAY JATENG - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.

Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Dalam peta jalan atau road map Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.

Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Rabu (10/1/2024). Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. "Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

BACA JUGA:7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 Resmi dari OJK Berlaku Mulai 1 Januari, Bunga dan Denda Turun

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 306 UU PPSK, mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.25 miliar dan Rp.250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024 sebagai berikut:

1. Denda Keterlambatan

OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

2. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: