Sampai Kapan Penagihan Pinjol Berlangsung? Inilah Jawabannya

Minggu 25-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID – Terdapat beberapa aturan mengenai penagihan pinjol yang perlu anda ketahui, apa sajakah itu? yuk simak uraiannya dibawah ini.

Dalam era digital yang semakin pesat, pinjaman online menjadi solusi alternatif bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di sisi lain, praktik penagihan pinjol yang agresif oleh debt collector seringkali menimbulkan permasalahan baru. Pertanyaan mengenai berapa lama debt collector dapat melakukan penagihan menjadi salah satu yang paling sering diajukan oleh nasabah pinjaman online. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang mengatur praktik penagihan pinjol, termasuk yang dilakukan oleh debt collector. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari tindakan penagihan yang melanggar hukum dan tidak manusiawi.

Nah berikut ini akan kami beritahu berbagai poin penting yang mengatur tentang penagihan pinjol, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:Kapan Penagihan Pinjol Kredit Pintar Datang? Ini dia Jawabannya

Aturan Penagihan Pinjol :

  1. Jam Penagihan: Debt collector dilarang melakukan tagihan di luar jam kerja yang telah ditetapkan. Biasanya, penagihan hanya diperbolehkan pada hari kerja dan dalam rentang waktu tertentu, misalnya pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  2. Cara Penagihan: Debt collector harus melakukan penagihan pinjol dengan cara yang sopan, santun, dan tidak mengancam. Tindakan intimidasi, kekerasan, atau penghinaan terhadap nasabah dilarang keras.
  3. Frekuensi Penagihan: OJK membatasi frekuensi penagihan yang dapat dilakukan oleh debt collector dalam sehari. Tujuannya adalah untuk memberikan ruang bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah keuangannya tanpa merasa tertekan secara berlebihan.
  4. Data Pribadi: Debt collector dilarang menyebarkan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum.
  5. Saluran Komunikasi: Nasabah berhak memilih saluran komunikasi yang akan digunakan untuk proses penagihan. Jika nasabah tidak ingin dihubungi melalui telepon, debt collector harus menghormati pilihan tersebut.

Sampai Kapan Debt Collector Boleh Menagih?

Tidak ada batas waktu yang pasti mengenai berapa lama debt collector dapat melakukan tagihan pada debitur yang mengalami gagal bayar. Namun, jika nasabah telah melunasi seluruh utangnya, baik pokok pinjaman maupun denda, maka debt collector tidak berhak lagi melakukan penagihan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diteror Debt Collector?

Jika Anda merasa diteror oleh debt collector, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Dokumentasikan Semua Bukti: Simpan semua bukti penagihan, seperti pesan singkat, panggilan telepon, atau surat. Bukti ini akan sangat berguna jika Anda ingin mengajukan pengaduan.
  2. Laporkan ke OJK: Ajukan pengaduan resmi ke OJK melalui saluran yang telah disediakan. OJK akan menindaklanjuti pengaduan Anda dan melakukan investigasi terhadap pihak yang bersangkutan.
  3. Konsultasikan dengan Pengacara: Jika masalah penagihan semakin rumit, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan hukum.

Regulasi penagihan pinjol yang telah ditetapkan oleh OJK bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri keuangan digital di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti maraknya pinjaman online ilegal dan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA:4 Cara Membuat Pengaduan Penagihan Pinjol Melalui Website AFPI

Sebagai nasabah, Anda perlu memahami hak dan kewajiban Anda dalam hubungan dengan pinjaman online. Dengan demikian, Anda dapat melindungi diri dari tindakan penagihan yang tidak bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah keuangan Anda dengan cara yang baik dan damai.

Kini sudah tahukan mengenai jadwal penagihan pinjol, semoga bermanfaat.

Kategori :