8 Cara Mudah Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Kamis 22-08-2024,19:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol, Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Timur tengah mengidentifikasi pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi puluhan pelamar kerja untuk pinjaman daring (online/ pinjol).

Berdasarkan laporan yang masuk pada 5 Juni 2024, jumlah pelamar kerja yang menjadi korban sebanyak 26 orang. Para korban, kata dia, diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R. Kemudian, data korban tersebut digunakan untuk pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih. Untuk itu, perlu ketahui cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol tersebut. 

Kerugian dari penyalahgunaan KTP meliputi, kebocoran data, penipuan dan lainnya. Dengan mengetahui cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol dapat menghindari tindak kejahatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Nah, dibawah ini ada beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol yang dapat kalian coba dan lakukan untuk terhindar dari berbagai risiko yang merugikan. 

BACA JUGA:Cara Blokir KTP yang Digunakan Untuk Pinjol

BACA JUGA:5 Cara Memblokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Sampaikan Secepatnya Pengaduan ke Lembaga Terkait

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Jika KTP disalahgunakan oleh pinjol yang tidak sah, perlu mengambil langkah-langkah berikut untuk meminimalkan dampaknya dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut:

  1. Buat Surat Pernyataan: Buat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa KTP kalian telah disalahgunakan untuk pinjaman yang tidak sah. Sertakan salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak terkait.
  2. Jangan Membayar Pinjaman: Jangan membayar pinjaman yang tidak kalian ajukan. Tetap berpegang pada fakta bahwa kalian merupakan korban penyalahgunaan identitas.
  3. Laporkan ke Polisi: Cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol berikutnya yaitu dengan segera laporkan penyalahgunaan ini ke kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi. Sertakan bukti-bukti yang kalian miliki seperti notifikasi atau bukti peminjaman yang tidak sah.
  4. Lapor ke OJK: Laporkan penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalian dapat melaporkan melalui website resmi OJK, call center OJK di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
  5. Waspadai Penipuan Lainnya: Setelah KTP disalahgunakan, ada kemungkinan identitas kalian juga dapat digunakan untuk penipuan lainnya.
  6. Hubungi Pinjol yang Terlibat: Kontak perusahaan pinjol yang terlibat dan informasikan tentang penyalahgunaan ini. Minta mereka untuk membatalkan pinjaman yang tidak sah dan tidak mengganggu kalian lagi.
  7. Blokir KTP di Dukcapil: Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dan informasikan tentang penyalahgunaan KTP kalian. Mintalah agar KTP kalian diblokir atau dicatat bahwa KTP tersebut telah disalahgunakan.
  8. Pantau Aktivitas Keuangan kalian: Selalu monitor aktivitas keuangan kalian, termasuk rekening bank dan laporan kredit, untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak sah.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Blokir KTP yang Digunakan Oleh Pinjol? Lakukan 4 Solusi Ini Dijamin Efektif

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar OJK : Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
  • Penagihan tidak sesuai standar : Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
  • Penawaran produk : Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi pesan instan.
  • Akses gawai peminjam Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses gawai, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.
  • Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit : Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen : Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen.
  • Minim identitas : Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.
  • Beban bunga tidak jelas : Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
  • Sanksi galbay Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa/terlambat membayar.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol beserta ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu kalian ketahui dan dilakukan dengan mudah dan tepat. Semoga bermanfaat.

Kategori :