5 Cara Mudah Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal

Kamis 22-08-2024,16:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

4. Gunakan Uang Pribadi atau Jual Aset untuk Lunasi Utang

Jika memungkinkan, gunakan dana pribadi untuk melunasi utang. Jika tidak memiliki dana, pertimbangkan untuk menggadai atau menjual aset yang dimiliki.

5. Hindari Pinjaman Lain untuk Bayar Utang 

Jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama. Ini hanya akan membuat kalian semakin terjebak dalam siklus utang. Kemudian, untuk mencegah masyarakat dari jebakan pinjol ilegal, OJK juga membagikan cara untuk menghindari jebakan pinjol ilegal sebagai berikut.

Cara Mengatasi Jebakan Pinjol Ilegal

  • Cek legalitas izin pinjol ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
  • Gunakan aplikasi resmi.
  • Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
  • Bedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
  • Pinjol yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan konsumen dan hanya boleh mengakses Camilan yaitu Camera, Mikrofon, dan Location.
  • Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal beserta cara mengatasinya yang dapat kalian lakukan dengan mudah. Semoga bermanfaat. 

Kategori :