DISWAYJATENG.ID - Punya riwayat galbay pinjol 1 tahun mendadak ada DC ke rumah, atasi dengan cara ini. Situasi penagihan oleh Debt Collector (DC) lapangan pinjaman online yang sering kali disertai dengan tindakan intimidasi dan kekerasan memang dapat menimbulkan kecemasan.
Bagi Anda yang telah mengalami gagal bayar di aplikasi pinjaman online seperti Akulaku, Kredivo, Shopee Paylater, atau lainnya selama lebih dari satu tahun, dan punya riwayat galbay pinjol 1 tahun mendadak ada DC ke rumah, mungkin Anda akan merasa bingung dengan situasi ini.
Punya riwayat galbay pinjol 1 tahun mendadak ada DC ke rumah, atasi dengan cara ini. Pasti membuat Anda panik karena kedatangan DC lapangan pinjol ke rumah saat tersadar kalau dirimu gagal bayar pinjaman di platform pinjol.
BACA JUGA:6 Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat, Anti Galbay
Punya riwayat galbay pinjol 1 tahun mendadak ada DC ke rumah, biasanya DC pinjol ke rumah karena penyebab dari kamu yang telat membayar tagihan pinjaman online yang sudah melewati ketentuan yang sudah ditetapkan.
Menurut informasi dari kanal YouTube Bang Tri dengan judul "Sudah Gagal Bayar 1 Tahun, Tiba-tiba Ada DC ke Rumah, Usir Saja, Penagihan Pinjol Online yang Melanggar Aturan". Yuk simak ulasan dan baca sampai selesai ya!
Berikut ini cara untuk menghadapi DC yang mendadak datang ke rumah nasabah:
1. Hadapi dengan sikap tegas
Apabila Anda mendapati diri Anda didatangi oleh Debt Collector, jangan merasa takut karena hal ini bisa jadi merupakan penipuan yang bertujuan untuk mengambil uang Anda. Oleh karena itu, disarankan untuk mengusir orang tersebut karena ada kemungkinan besar itu adalah penipuan.
2. Segera tolak
Penagihan oleh Debt Collector pinjaman online tidak memiliki batasan waktu tertentu, bisa saja terjadi dalam 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau lebih. Data Anda mungkin telah diteruskan ke Debt Collector yang lama sehingga tidak terdeteksi dengan baik.
Hal inilah yang menyebabkan DC bisa datang menagih ke rumah meskipun Anda sudah mengalami gagal bayar lebih dari satu tahun.
Namun, perlu diketahui bahwa OJK telah mengatur mengenai penagihan oleh Debt Collector, yang menyatakan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan setelah 90 hari.
Dalam aturan yang tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), terdapat batasan waktu untuk menagih utang pinjaman kepada debitur.
BACA JUGA:Terjebak Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini Dijamin Ampuh