Raperda APBD Tahun 2025 Kabupaten Tegal Diminta Tunggu Kebijakan Nasional

Selasa 13-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, di gedung DPRD setempat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro bersama Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tegal Joko Kurnianto. Seluruh anggota DPRD dan sejumlah OPD hadir dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Anggota Paskibra Kabupaten Pemalang Kesurupan saat Latihan di Alun-alun

Ketua Fraksi Golkar Muhammad Khuzaeni saat membacakan pandangan umum menanyakan, kenapa Raperda APBD 2025 sudah disampaikan sekarang sebelum pembacaan nota keuangan yang biasanya akan dibacakan oleh Presiden pada saat 17 Agustus. 

"Harusnya Raperda APBD 2025 menunggu kebijakan Nasional. Kenapa buru-buru disampaikan. Ada apa ini?," cetus Jeni, sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.

Dia juga menanyakan, berapa persenkah total belanja infrastruktur dalam Raperda APBD 2025. Apakah sudah mencapai 40 persen dan sesuai dengan mandatori UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Pemkab Tegal Raih Penghargaan UHC Award 2024

"Tolong itu dijelaskan," tegasnya.

Sementara, Asisten Sekda Joko Kurnianto yang mewakili Pj Bupati Tegal menjelaskan bahwa penyampaian Raperda APBD 2025 pada tanggal 6 Agustus 2024 sudah disesuaikan dengan jadwal Banmus (Badan Musyawarah) DPRD masa Persidangan III tahun 2024.

"Termasuk juga untuk memenuhi dokumen MCP KPK agar tidak terlambat," cetusnya.

Joko tak menampik, total belanja infrastruktur pada Raperda APBD 2025 belum mencapai 40 persen. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Tegal akan secara bertahap memenuhinya sesuai dengan ketentuan persturan yang berlaku.

"Bertahap akan kita penuhi," tandasnya.

Kategori :