Sengeketa Pilkada Berujung Sidang di Bawaslu Kabupaten Tegal

Selasa 13-08-2024,09:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

Sementara, Bapaslon Perseorangan H Muhammad Mumin mengaku tetap mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal yang digelar oleh Bawaslu.

"Hari ini agendanya cuma pembacaan pokok permohonan dan jawaban dari termohon. Untuk besok dilanjutkan dengan jawaban pembuktian saksi dan data-data dukungan," ujarnya.

BACA JUGA:Meriah, Peringatan HUT RI Warga Arum Indah Kota Tegal

Dia menjelaskan, isi pokok permohonan itu adalah tahapan berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pilkada. Dimana, adanya data ganda pendukung yang berada di dalam vermin dan tidak sesuai SOP yang merugikan baginya.

"Jadi selain dengan Silon, dalam tahapannya kami juga menemukan data dukung yang tidak sinkron dengan datanya. Sehingga memungkinkan petugas tidak bisa melakukan verfak yang maksimal," ujarnya.

Ditempat yang sama, Tim Kuasa Hukum dari Pemohon Elba Zuhdi menyampaikan bahwa permohonan sengketa ajudikasi ini berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

"Di sini yang dipersoalkan adalah adanya data ganda sejumlah 17 ribu sekian. Selain itu, kami juga mempersoalkan kapasitas mengunggah aplikasi Silon yang bermasalah," ungkapnya.

BACA JUGA:Kuatkan Ideologi Pancasila, BPIP Rangkul Pemkab Klaten dan Undip

Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal Ika Andreas Tuti menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pembacaan pemohon dan termohon. Untuk pembuktian, dilanjutkan hari selanjutnya. Termasuk pembuktian dari pemohon.

"Tanggal 15 Agustus 2024 adalah kesimpulan," sambungnya.

Berdasarkan tahapan, jadwal ajuan sengketa Pilkada 2024 dilakukan selama 12 hari kerja. Terhitung sejak 7 Agustus 2024 yang batasan akhirnya pada 19 Agustus 2024.

"Sehingga pada 19 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tegal menerima keputusan dari Bawaslu Kabupaten Tegal," pungkasnya. 

Kategori :