Cara Kerja Gestun Limit Kredit dan Paylater

Jumat 09-08-2024,19:00 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID – Gestun limit kredit dan paylater saat ini sudah merajalela. Gestun, singkatan dari "gesek tunai", merupakan praktik transaksi yang memanfaatkan limit kartu kredit atau layanan paylater untuk memperoleh uang tunai tanpa pembelian barang yang sebenarnya.

Meskipun semakin marak, aktivitas gestun limit kredit dan paylater ini tergolong ilegal dan melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Getun limit kredit dan paylater menjadi salah satu fenomena baru di kalangan masyarakat yang menggunakan pinjol maupun aplikasi penyedia pinjaman lainnya. Praktik ini juga sudah banyak dilakukan oleh penyedia jasa gestun tersebut.

Cara kerja gestun limit kredit dan paylater ini beragam mulai dari menggunakan agen marchant, atau metode lainnya. Nah, dengan begitu nantinya penyedia jasa menerima fee dari customer gestun sesuai nominal yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Inilah Biaya Denda Keterlambatan KUR Mandiri

Beberapa faktor mendorong masyarakat memilih gestun limit kredit dan paylater:

  1. Bunga cicilan yang lebih rendah dibandingkan pinjaman tunai konvensional.
  2. Tidak adanya batasan penarikan, memungkinkan pencairan seluruh limit yang tersedia.
  3. Proses yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan pengajuan pinjaman bank.

Gestun limit kredit dan paylater dapat dilakukan melalui dua metode utama:

1. Melalui merchant:

  • Offline: Transaksi dilakukan langsung di lokasi merchant menggunakan mesin EDC atau pemindaian kode QR.
  • Online: Transaksi melalui marketplace dengan merchant berlevel tinggi.
  • 2. Secara online:

  • Melalui jasa yang ditawarkan di media sosial.
  • Opsi transaksi meliputi checkout barang di marketplace, pemindaian kode QR, atau pembayaran tagihan utilitas.
  • BACA JUGA:Biaya Denda Keterlambatan KUR BRI 2024, Ini Perhitungannya!

    Risiko gestun limit kredit dan paylater:

    1. Denda dari penyedia kartu kredit atau paylater akibat deteksi transaksi mencurigakan.
    2. Sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pencantuman dalam daftar hitam yang membatasi akses ke layanan keuangan.
    3. Potensi menjadi korban penipuan, terutama dalam transaksi online.

    Untuk menghindari penipuan gestun, perhatikan ciri-ciri berikut:

    1. Penawaran biaya layanan yang jauh di bawah rata-rata pasar (minimal 10%).
    2. Iming-iming cashback atau diskon besar yang tidak realistis.
    3. Testimoni yang tidak meyakinkan atau terkesan dibuat-buat.

    Langkah-langkah preventif yang dapat diambil meliputi:

    1. Menggunakan limit kartu kredit dan paylater sesuai peruntukannya untuk pembelian barang atau jasa yang sah.
    2. Tidak mudah tergiur oleh tawaran gesek tunai.
    3. Menjaga kerahasiaan informasi sensitif seperti PIN dan OTP.

    BACA JUGA:Perbedaan KUR Syariah dan Konvensional

    Penting untuk dipahami bahwa gestun limit kredit dan paylater, meskipun menawarkan solusi cepat, merupakan praktik ilegal yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan finansial yang serius. Penggunaan kartu kredit dan layanan paylater seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko dan menjaga stabilitas keuangan pribadi.

    Fenomena gestun mencerminkan adanya kebutuhan masyarakat akan akses cepat terhadap likuiditas. Namun, solusi yang tepat seharusnya dicari melalui jalur-jalur resmi dan legal. Lembaga keuangan dan regulator perlu mempertimbangkan pengembangan produk dan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan ini dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

    Edukasi finansial yang komprehensif juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari praktik-praktik keuangan ilegal seperti gestun. Hal ini mencakup pengetahuan tentang manajemen keuangan pribadi, perencanaan anggaran, dan alternatif pembiayaan yang aman dan legal.

    Bagi konsumen yang menghadapi kesulitan keuangan, disarankan untuk mencari bantuan dari lembaga keuangan resmi atau konsultan keuangan. Mereka dapat memberikan saran dan solusi yang sesuai dengan kondisi keuangan individu tanpa melanggar hukum atau membahayakan stabilitas keuangan jangka panjang.

    Pemerintah dan otoritas keuangan perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik gestun limit kredit dan paylater. Ini termasuk penindakan terhadap penyedia jasa gestun ilegal dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan ilegalitas praktik tersebut.

    Inovasi dalam layanan keuangan digital juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi daya tarik gestun. Pengembangan produk pinjaman cepat yang aman, terjangkau, dan sesuai regulasi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses cepat terhadap dana tunai tanpa harus melanggar hukum.

    Kesimpulannya, meskipun gestun limit kredit dan paylater mungkin terlihat sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial mendesak, risiko dan konsekuensi hukumnya jauh lebih besar daripada manfaat jangka pendek yang ditawarkan.

     

    Kategori :