Biaya Denda Keterlambatan KUR BRI 2024, Ini Perhitungannya!

Biaya Denda Keterlambatan KUR BRI 2024, Ini Perhitungannya!

Biaya denda keterlambatan KUR BRI 2024-Top Sumbar-

DISWAYJATENG.ID – KUR BRI merupakan sebuah program yang dirancang untuk . Namun, seperti halnya produk kredit lainnya, KUR BRI juga menerapkan denda keterlambatan KUR BRI bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Denda keterlambatan KUR BRI ini dihitung berdasarkan jumlah pinjaman dan tenggang waktu keterlambatan dari jatuh tempo. Biaya maupun besarannya hampir sama dengan program KUR yang lainnya.

Denda keterlambatan KUR BRI bisa diantisipasi oleh nasabah dengan cara melakukan pembayaran di awal atau sesuai dengan jatuh tempo yang sudah ditentukan. Dengan begitu, biaya denda keterlambatan ini bisa diminamlisir.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai perhitungan biaya denda keterlambatan KUR BRI serta opsi restrukturisasi yang tersedia bagi nasabah.

BACA JUGA:Perbedaan KUR Syariah dan Konvensional

Perhitungan Denda Keterlambatan KUR BRI

BRI menerapkan sistem denda yang terdiri dari dua komponen:

  1. Persentase dari jumlah angsuran: 2% dari angsuran dikalikan jumlah hari keterlambatan
  2. Denda harian tetap: Rp 20.000 per hari keterlambatan

Rumus perhitungan denda dapat dijabarkan sebagai berikut:

Denda = (2% x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan) + (Rp 20.000 x jumlah hari keterlambatan)

Contoh Perhitungan:

Misalkan seorang nasabah memiliki angsuran bulanan sebesar Rp 1.000.000 dan terlambat membayar selama 4 hari. Maka perhitungan dendanya adalah:

Denda = (2% x Rp 1.000.000 x 4 hari) + (Rp 20.000 x 4 hari)

      = Rp 80.000 + Rp 80.000

      = Rp 160.000

Total yang harus dibayarkan:

Angsuran pokok + Denda = Rp 1.000.000 + Rp 160.000 = Rp 1.160.000

Dengan memahami metode perhitungan ini, nasabah dapat memperkirakan jumlah yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan, sehingga dapat mempersiapkan dana yang cukup.

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR Mandiri, Berikut Jenis Pinjaman yang Ditawarkan

Restrukturisasi KUR BRI untuk Nasabah

Menanggapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19, BRI menawarkan program restrukturisasi bagi nasabah KUR yang terdampak. Program ini bertujuan untuk meringankan beban nasabah dan membantu mereka mempertahankan usahanya di tengah situasi yang menantang.

Jenis Restrukturisasi:

  1. Perpanjangan jangka waktu angsuran
  2. Penundaan sebagian pembayaran
  3. Pemberian masa tenggang (grace period) untuk pembayaran pokok atau bunga

Syarat Pengajuan Restrukturisasi:

  1. Debitur terbukti terdampak langsung perekonomian pasca COVID-19
  2. Nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar
  3. Merupakan pekerja sektor informal atau pelaku UMKM
  4. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau maksimal 90 hari hingga 31 Maret 2020
  5. Pemegang unit kendaraan/objek pembiayaan/jaminan
  6. Memenuhi kriteria tambahan sesuai ketentuan BRI

Proses Pengajuan Restrukturisasi:

  1. Mengunduh dan mengisi formulir dari situs resmi BRI Finance
  2. Mengirim formulir ke email [email protected]
  3. BRI Finance akan melakukan penilaian kelayakan
  4. Penentuan skema restrukturisasi yang sesuai
  5. Pemberitahuan persetujuan melalui email

Penting untuk dicatat bahwa program restrukturisasi ini ditujukan khusus bagi nasabah yang benar-benar terdampak pandemi. Nasabah yang tidak terdampak diharapkan tetap melanjutkan pembayaran angsuran sesuai jadwal untuk menghindari denda keterlambatan.

BACA JUGA:Jenis, Syarat dan Manfaat KUR BSI untuk UMKM

Kesimpulan

Pemahaman mengenai sistem biaya denda keterlambatan dan opsi restrukturisasi KUR BRI sangat penting bagi nasabah. Dengan mengetahui cara perhitungan denda, nasabah dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari beban tambahan. Sementara itu, program restrukturisasi memberikan solusi bagi nasabah yang mengalami kesulitan akibat pandemi.

BRI sebagai lembaga keuangan terus berupaya menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dan tanggung jawab sosial, terutama dalam mendukung sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Nasabah dianjurkan untuk selalu berkomunikasi dengan pihak bank jika menghadapi kesulitan pembayaran, sehingga dapat ditemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan spesifik, nasabah dapat menghubungi call center BRI Finance di (021) 5083 5000. Dengan pemahaman yang baik tentang ketentuan kredit dan opsi yang tersedia, diharapkan nasabah KUR BRI dapat mengelola pinjamannya dengan lebih efektif dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: