DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pemalang melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Pemalang. Laporan dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Pemalang Iskandar Alisyahbana beserta jajarannya diterima dengan baik oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Pemalang.
Ketua DPC PKB Iskandar Alisyahbana mengatakan bahwa maksud kedatangannya di Mapolres Pemalang. Untuk membawa bentuk aduan terhadap Mohamad Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjen PKB. Dimana yang bersangkutan telah memberikan pernyataan dalam pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dan bohong.
BACA JUGA:Anggota Satlinmas Kabupaten Tegal Diminta Tampil Berwibawa
"Dari semua pernyataan yang disampaikan oleh Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy intinya telah mencemarkan nama baik PKB,"katanya.
Menurutnya, beberapa pernyataan yang disampaikan oleh mantan Sekjen PKB, seperti terkait laporan keuangan dan juga laporan-laporan yang lain tentang Pilpres. Selain itu juga soal keputusan dan lain sebagainya.
Pernyataan yang disampaikan oleh Muhammad Lukman Edy itu, tentunya bukan kapasitasnya sebagai pengurus PKB. Sedangkan pernyataan itu disampaikannya melalui media dan kepada khalayak umum. Padahal pernyataan dan pemberitaan itu semuanya tidak benar.
BACA JUGA:DPC PKB Kabupaten Tegal Geram, Laporkan Lukman Edy ke Polres
Upaya untuk melaporkan masalah ini, kata Iskandar Alisyahbana karena selaku pengurus partai, tidak terima ketika partainya dicemarkan nama baiknya. Sehingga tidak ingin hal-hal semacam ini untuk dibiarkan, sebab akan merusak nama baik partai yang selama ini telah dinilai baik oleh masyarakat. Apalagi sebagai pengurus partai ditingkat kabupaten sudah bekerja keras untuk membangun partai ini.
"Kami tidak ingin membiarkan hal seperti ini terjadi. Makanya kami sebagai pengurus partai datang di Polres Pemalang untuk melaporkannya. Karena sangat merugikan bagi kami,"tandasnya.