Apakah Galbay Pinjol Bisa Pinjam KUR BRI? Begini Ketentuannya

Kamis 08-08-2024,13:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Apakah galbay pinjol bisa pinjam KUR BRI? simak begini ketentuannya. Pinjol sendiri merupakan layanan pinjaman online yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs web.

Apakah galbay pinjol bisa pinjam KUR BRI? simak begini ketentuannya. Galbay Pinjol adalah istilah yang digunakan bahwa kondisi ketika seseorang gagal membayar cicilan pinjaman online tepat waktu atau jatuh tempo. 

KUR sendiri merupakan pinjaman yang banyak digunakan oleh masyarakat yang memiliki usaha. Pinjaman KUR ini memang diperuntukkan bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di seluruh Indonesia untuk memajukan usahanya. Namun, apakah galbay pinjol bisa pinjam KUR BRI? simak begini ketentuannya. 

Tetapi, tidak sedikit nasabah yang gagal bayar dalam pengajuan pinjaman KUR dengan berbagai permasalahan yang dialami. Oleh karena itu, yuk simak ulasan mengenai Apakah galbay pinjol bisa pinjam KUR BRI? simak begini ketentuannya.

BACA JUGA:5 Keuntungan Menggunakan Pinjaman KUR

Galbay Pinjol apa bisa mengajukan KUR? 

Pertanyaan ini sering muncul di pikiran para pelaku usaha yang sedang membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usahanya.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan pinjaman modal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bunga rendah. 

Namun, apakah pelaku usaha yang pernah galbay Pinjol masih bisa mengajukan KUR?

Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan beberapa catatan. Galbay Pinjol dapat mempengaruhi pengajuan KUR. Hal ini karena galbay Pinjol dapat menyebabkan skor kredit seseorang menjadi buruk. 

Skor kredit merupakan salah satu faktor yang menentukan apakah pengajuan KUR akan disetujui atau tidak. Semakin buruk skor kredit, semakin kecil kemungkinan pengajuan KUR akan disetujui.

Seperti yang diketahui bahwa untuk mengajukan KUR ada beberapa syarat, antara lain:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha produktif yang layak dibiayai.

Kategori :