Anjar menjelaskan, setelah pleno di tingkat kecamatan itu selesai, maka hasil coklit akan diserahkan ke KPU untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
Ketika DPS diumumkan oleh KPU, pihaknya akan mengecek kembali hasilnya.
"Kalau 106 pemilih itu belum masuk DPS, maka kami akan menyampaikan ke KPU agar segera memasukannya," tutupnya.