10 Tips Ampuh Hadapi DC Pinjol dengan Aman dan Bijak

Minggu 04-08-2024,12:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Jika situasi semakin rumit, kalian bisa menggunakan jasa mediasi dari pihak ketiga, seperti pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka bisa membantu menengahi antara peminjam dan perusahaan pinjol untuk mencapai kesepakatan yang adil.

5. Tawarkan Solusi Pembayaran yang Realistis

Jika kalian memang berkomitmen untuk melunasi utang, tawarkan solusi pembayaran yang realistis sesuai dengan kemampuan finansial.

Buat kesepakatan tertulis mengenai jadwal pembayaran dan pastikan semua pihak menyetujui. Jika memungkinkan, minta perpanjangan waktu atau negosiasikan pengurangan bunga.

BACA JUGA:5 Tips Cerdas Hadapi DC Pinjol dengan Baik dan Benar, Dijamin Langsung Kapok

6. Laporkan Intimidasi atau Kekerasan

Tips hadapi DC pinjol berikutnya yaitu laporkan intimidasi atau kekerasan. Jika debt collector menggunakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti polisi atau OJK. Perlakuan semacam ini melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Laporkan juga kepada perusahaan pinjol dan minta mereka mengambil tindakan terhadap debt collector yang bersangkutan.

7. Jangan Memberikan Akses ke Rumah

Kalian tidak wajib memberikan akses masuk ke rumah kepada debt collector. Lakukan percakapan di luar rumah atau di tempat lain yang kalian anggap aman. Ini untuk melindungi privasi dan keamanan keluarga.

8. Verifikasi Identitas Debt Collector

Pastikan untuk memverifikasi identitas debt collector sebelum melanjutkan percakapan. Mintalah mereka menunjukkan kartu identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan pinjol.

Debt collector yang sah harus memiliki dokumen tersebut sebagai bukti, bahwa mereka bekerja untuk perusahaan yang bersangkutan. Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan, kalian berhak untuk menolak berbicara dengan mereka.

BACA JUGA:5 Cara Ampuh Menghadapi DC Pinjol yang Bikin Resah

9. Pahami Hak dan Kewajiban

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol yang terdaftar harus mengikuti aturan yang berlaku. Kalian berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan bebas dari intimidasi atau kekerasan. Pahami juga kewajiban untuk melunasi utang dan konsekuensi jika gagal membayar.

Kategori :