Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal yang Paling Efektif

Sabtu 03-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Banyak kasus nasabah galbay yang mengalami berbagai kerugian seperti penumpukan utang, dikejar DC, dan lainnya sebab tidak bisa bayar. Solusi tidak bisa bayar pinjol legal dibawah ini dapat membantu mengatasi masalah tersebut. 

Ketika kesulitan membayar cicilan pinjaman online legal, debitur dapat mendatangi pihak pinjaman online dan meminta restrukturasi kredit untuk mengurangi beban tagihan. Selain itu ada solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang bisa ditempuh debitur untuk menyelesaikan tunggakan utangnya. 

Ketimbang kalian galbay atau macet bayar, sebaiknya ketahui solusi tidak bisa bayar pinjol legal. Pasalnya kondisi ini dapat menyebabkan kerugian seperti dikenai denda atau bunga tinggi. 

Lantas, jika debitur mengalami suatu kejadian tak terduga sehingga berpotensi membuatnya tidak mampu membayar cicilan pinjaman online legal, apa yang bisa dilakukan untuk mengetahui solusi tidak bisa bayar pinjol legal? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Terjerat Utang? 3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal ini Bisa Hindari Nasabah dari Galbay

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal yang Wajib Kalian Ketahui

Pinjaman online atau pinjol yang marak beroperasi di Indonesia memungkinkan para debitur yang sebelumnya tidak bankable atau tidak memenuhi kriteria perbankan untuk penyaluran pinjaman, dapat menerima pinjaman dengan cepat. 

Kemudahan pinjol alias pinjaman online berpotensi meningkatkan konsumsi debitur secara berlebihan. Tidak sedikit netizen pengguna pinjaman online legal membagikan tunggakan tagihannya yang mencapai jutaan rupiah setiap bulan. 

Namun kemudahan yang ditawarkan pinjaman online legal berbanding lurus dengan risiko galbay alias gagal bayar jika debitur tidak mengelola pengeluarannya secara cermat. Belum lagi, rata-rata bunga pinjaman online relatif lebih tinggi dibanding pinjaman konsumer perbankan. 

Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal 

Dikutip dari website resmi Asosiasi Fintech Pendamaan Bersama Indonesia (AFPI), galbay alias gagal bayar mengakibatkan beberapa risiko tidak mengenakkan yaitu beban bunga yang membengkak. 

Untuk itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan beberapa solusi yang bisa ditempuh ketika debitor kesulitan membayar cicilan utangnya di pinjaman online legal, yakni sebagai berikut: 

1. Lapor Pihak Berwenang 

Solusi tidak bisa bayar pinjol legal yaitu lapor pihak berwenang. Saat debitur mengalami galbay alias gagal bayar, atau cicilannya menunggak selama beberapa bulan, bukan mustahil jika pihak penyedia pinjaman online mengerahkan debt collector (DC) untuk menagih utang. 

Perlu diketahui, tidak semua debt collector / DC mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, intimidasi dan ancaman mungkin saja terjadi. Jika hal ini terjadi, debitur bisa melaporkan debt collector /DC kepada kepolisian. 

Kategori :