DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal kembali dilakukan Satres Narkoba Polres Tegal. Kali ini, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,83 gram dan menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah SIK SH MM MSI melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo SH MH menyatakan, keberhasilan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Mereka mengetahui adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tegal dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Adakan Rakor Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya.
3 tersangka yang berhasil diamankan adalah RAN dan AS, keduanya warga Margasari serta AS, warga Bumiayu. Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, namun semuanya terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang sama.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Pihaknya sangat mengapresiasi informasi yang diberikan. Kerja sama ini sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal. 3 tersangka kini berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Adakan Optimalisasi Relawan dalam Penanggulangan Bencana
"Kami berharap masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat. Bersama-sama, kita bisa memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika," tegasnya.