Urusan Bansos Tak Bisa Asal! Kades dan Sekdes se-Wedung Dibekali Perlinsos

Urusan Bansos Tak Bisa Asal! Kades dan Sekdes se-Wedung Dibekali Perlinsos

Rapat koordinasi kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Wedung di Desa Bungo membahas penguatan pelayanan publik, termasuk sosialisasi perlindungan sosial.-Foto: Samsul-

DEMAK, diswayjateng.id – Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pemahaman mengenai pelaksanaan perlindungan sosial menjadi salah satu materi yang disorot dalam Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Kegiatan yang digelar di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, tersebut sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perangkat daerah terkait dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Rapat koordinasi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wedung. Hadir pula Plt Kasi Tata Pemerintahan (Tapem), serta seluruh kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Wedung.

Salah satu agenda dalam pertemuan tersebut adalah sosialisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang disampaikan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai pelaksanaan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Materi tersebut penting agar pemerintah desa memiliki pemahaman yang lebih baik ketika menyampaikan informasi mengenai program perlindungan sosial kepada warga.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DLH Klaten, Mobil Dinas Kepala Dinas Diperiksa

BACA JUGA:Dana Transfer Demak Dipangkas Rp400 Miliar, Bupati Minta Desa Tak Lambat Bayar Pajak

Sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan masyarakat, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam membantu menyampaikan informasi program pemerintah, sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan sosial sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemahaman yang baik mengenai perlindungan sosial juga diharapkan dapat mendukung koordinasi antara pemerintah desa dan perangkat daerah terkait, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan.

Persoalan perlindungan sosial membutuhkan koordinasi berbagai pihak. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan dinas terkait perlu membangun komunikasi yang baik agar informasi mengenai program sosial dapat diterima masyarakat secara jelas.

Melalui rakor tersebut, kepala desa dan sekretaris desa diharapkan memahami materi yang disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh kepala desa dan sekretaris desa dapat memahami informasi yang disampaikan serta menindaklanjutinya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos, Puryadi, Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA:BRI Tembus Top 50 Emiten BigCap IICD 2026, Bukti Tata Kelola Fondasi Kinerja Solid yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Buntut Foto Sudewo Dicopot, GMPP Geruduk Pendopo Pati dan Ancam Lengserkan Plt Bupati Chandra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait