5 Tips Jitu Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data, Berikut Cara Menghindarinya

Selasa 30-07-2024,16:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

Kalian juga bisa meminta keringanan secara baik-baik. Jika sudah sepakat, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

5. Laporkan Pinjol Ilegal Ke OJK 

Jika kalian telah terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi disebarluaskan, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK bisa segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal 

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar terhindar dari bahaya pinjol ilegal, antara lain:

1. Jangan Tergiur Ajakan yang Memaksa  

Kalian harus berhati-hati dengan iklan yang berupa ajakan memaksa. Biasanya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan memasang iklan spam di halaman website. 

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data yang Paling Efektif Digunakan, Nomor 3 Jangan Sampai Terlewatkan!

Kebanyakan pinjol ilegal mengirimkan pesan berupa kata-kata dan angka serta menyematkan link dengan menggunakan nomor pribadi. Jika kalian mendapati iklan seperti itu, pastikan membaca dengan teliti dan jangan klik link yang ada. Segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.

2. Cek Aplikasi atau Situsnya 

Situs pinjol resmi pasti tercantum dalam website OJK dan juga bisa di-download di platform resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Aplikasi pinjol legal juga biasanya memiliki tata cara yang mudah dalam penggunaannya.

3. Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi 

Saat mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa kalian tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang kalian pakai merupakan platfrom ilegal.

4. Cek di Website Resmi OJK 

Sebelum melakukan pinjol, sebaiknya mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak. 

Bila fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat untuk menggunakan jasanya sebab bisa jadi mereka itu pinjol ilegal. Jangan sampai juga kalian terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut. 

Kategori :