Jangan Takut! Begini 6 Tips Menghadapi DC Pinjol Jika Galbay

Senin 29-07-2024,17:30 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Laela Nurchayati

BACA JUGA:8 Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat, Solusi Bebas dari Teror dan Kejaran DC

Pasalnya jika pihak penagih melakukan penagihan diluar aturan dari OJK maka bisa dipidanakan. Karena itu, Anda harus memiliki bukti bahwa pihak DC melanggar aturan.

4. Lapor ke OJK

Tips menghadapi DC pinjol berikutnya, yakni melaporkan ke OJK. Cara ini merupakan sebuah langkah yang bisa diambil jika pihak penagih sudah melanggar aturan saat menagih utang ke nasabah.

Anda bisa melaporkan hal itu ke OJK atau pihak yang berwenang. Dengan laporan itu, maka otoritas yang bersangkutan akan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

5. Ketahui Hak Anda Sebagai Nasabah

Beirkutnya, bagi Anda yang pernah melakukan pinjaman online dan kemudian mengalami Galbay, Anda berhak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam OJK nomor 18/POJK.01/2018 tentang perlindungan konsumen dan sektor jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, debt collector harus menjalankan tugasnya dengan sopan dan tidak merugikan nasabah.

6. Minta Restrukturisasi Pinjaman

Solusi terakhir, yaitu mengajukan restrukturisasi pinjaman. Anda bisa mengajukan keringanan tersebut dengan pihak penyedia pinjaman online.

Selain itu, nasabah galbay bisa ajukan restrukturisasi dengan mengajukan permintaan tertulis dengan alasan kuat. Dengan ini, nantinya pihak penyedia pinjaman akan memberikan Anda berbagai keringanan untuk melunasi utang.

Demikian penjelasan mengenai tips menghadapi DC pinjol jika nasabah galbay atau kesulitan bayar tagihan utang. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :