DISWAY JATENG - Saat ini, pinjaman online memerlukan KTP dan verifikasi wajah dinilai cukup memberat calon debitur. Tidak heran 5 daftar aplikasi pinjol tanpa KTP dan verifikasi wajah yang mulai populer di kalangan masyarakat
5 daftar aplikasi pinjol tanpa KTP dan verifikasi wajah kini menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengakses dana secara cepat dan mudah. Namun, banyak pengguna yang menginginkan proses daftar pinjol dengan syarat yang anti ribet dan dana langsung cair.
Saat ini tanpa KTP dan verifikasi wajah memungkinkan adanya kesalahan sistem yang berujung terhambatnya proses verifikasi. Meskipun sebenarnya KTP dan verifikasi wajah menjadi penting untuk keamanan pinjol, tapi ada 5 aplikasi pinjol tanpa KTP dan verifikasi wajah.
Namun penting untuk diingat bahwa tidak semua aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah merupakan pinjaman online ilegal. Yuk simak ulasan 5 daftar aplikasi pinjol tanpa KTP dan verifikasi wajah, baca sampai selesai ya!
BACA JUGA:Kenali 4 Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Dampak Negatifnya
1. Dompet Kilat
Dompet Kilat jadi salah satu pilihan pinjol yang dapat mencairkan dana pinjaman dengan cepat tanpa jaminan. Dompet Kilat dikelola oleh PT Indo Fin Tek yang berizin OJK. Pengairan dan pinjaman Dompet Kilat hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit hingga paling lama 1 jam.
Caranya dengan mendownload aplikasi Dompet Kilat di Smartphone, kemudian lengkapi data diri dan cantumkan jumlah dana yang diajukan serta waktu pelunasan.
2. Kredit Pintar
Kredit Pintar merupakan pinjol yang dikelola oleh PT Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar di OJK. Aplikasi pinjol tanpa KTP dan verifikasi wajah ini dapat diakses secara instan dengan verifikasi data secara online.
Dalam situsnya, Kredit Pintar mengklaim pinjaman yang diajukan bisa langsung cair dengan proses yang cepat hanya 5 menit. Metode pembayaran cicilan juga fleksibel memudahkan peminjam.
BACA JUGA:9 Daftar Aplikasi Pinjol Cepat Cair Terdaftar di OJK, Solusi Memenuhi Kebutuhan Mendesak
3. DanaRupiah Pinjol
DanaRupiah dikelola oleh PT Layanan Keuangan Berbagai sebuah perusahaan Fintech Peer to Peer (P2O) lending yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-18/D.05/2020