Kenali 4 Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Dampak Negatifnya

Kenali 4 Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Dampak Negatifnya

modus operandi pinjol ilegal--

DISWAY JATENG- Berniat mengajukan pinjaman di suatu platform? Simak modus operandi pinjol ilegal yang ada dibawah ini terlebih dahulu yuk supaya tidak salah pilih platform.

Modus operandi pinjol ilegal sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian para debitur untuk menggunakannya.

Setelah itu mereka akan melakukan aksinya dengan menjebak kemudian debitur akan mengalami berbagai kerugian, hal tersebut tentunya wajib anda hindari. Salah satu caranya dengan mengetahui berbagai modus operandi pinjol ilegal.

Berikut ini akan kami beritahu berbagai modus operandi pinjol ilegal yang sering terjadi di kalangan masyarakat, simak ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:Begini Modus Kejahatan Pinjol Ilegal yang Sering Memakan Korban

 

Pinjaman online yang tidak resmi OJK umumnya menggunakan berbagai cara untuk menarik korban dan menjeratnya dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan. Beberapa modus operandi pinjol ilegal yang sering digunakan antara lain:

1. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp

Tawaran Menggiurkan: Pinjaman online yang tidak legal seringkali menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, bunga rendah, dan proses pencairan yang cepat.

Nomor Tidak Dikenal: Pesan penawaran biasanya dikirim melalui nomor yang tidak dikenal atau menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan lembaga keuangan resmi.

Tekanan untuk Segera Menyetujui: Pelaku akan memberikan tekanan agar korban segera menyetujui pinjaman tanpa membaca syarat dan ketentuan secara detail.

2. Mereplikasi Nama Perusahaan Legal

Nama Mirip: Pinjaman online ini seringkali menggunakan nama yang sangat mirip dengan perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Logo Palsu: Mereka juga menggunakan logo yang mirip atau bahkan memalsukan logo OJK untuk meyakinkan calon korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: