DISWAY JATENG - Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi salah satu alternatif utama bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit. Namun, ketahui bentuk teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Meski menawarkan kemudahan, pinjaman online juga bisa menyebabkan berbagai kerugian khususnya nasabah yang mengalami galbay di pinjol ilegal. Biasanya akan mendapatkan teror atau ancaman oleh pihak DC / debt collector pinjaman online. Bentuk teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat beragam.
Teror yang disebabkan oleh Pinjol ilegal ini telah menyebabkan banyak konsumen jatuh ke dalam perangkap utang yang mengancam keuangan dan kesejahteraan mereka. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi berbagai bentuk teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal, apakah teror pinjol bisa dilaporkan? dan bagaimana cara menghadapi teror pinjaman online.
seperti yang sering terjadi dalam perbankan tradisional. Namun, di balik kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan oleh industri pinjaman online, muncul pula ancaman serius dari praktek ilegal berupa teror pinjol. Karena itu, bentuk teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal perlu kalian ketahui.
BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal yang Bikin Resah, Lakukan Cara Cerdas Ini
Cara Menghadapi Teror Pinjaman Online
Mendapatkan teror pinjol ilegal tentunya merupakan pengalaman yang tidak mengenakan. Walaupun demikian, ancaman teror pinjol terus ada di sekitar kita, terlebih dengan masifnya penyebaran informasi secara ilegal.
Ada beberapa cara menghadapi teror pinjol yang bisa dilakukan.
Selain itu, jika diperlukan konsultasikan dengan seorang ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam kasus-kasus terkait pinjaman online. Mereka bisa memberikan nasihat dan bantuan hukum yang diperlukan.
BACA JUGA:Cara Terhindar dari Teror Pinjol Ilegal Selama Bulan Ramadhan, Begini 4 Langkah Efektifnya
Bentuk Teror yang Dilakukan oleh Pinjol Ilegal
Belakangan ini, teror pinjol semakin merajalela di Indonesia. Dikutip dari data OJK, sejak awal 2023 jumlah pengaduan pinjol ilegal di Indonesia mencapai angka 3.903 kasus. Bentuk teror pinjol yang dilakukan pun bermacam-macam.
1. Penyalahgunaan Informasi Pribadi
Bentuk teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal yaitu menyalahgunakan informasi pribadi. Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melindungi informasi pribadi konsumen. Informasi pribadi seperti nomor identitas, alamat, dan nomor telepon bisa dieksploitasi oleh Pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak sah, seperti penipuan identitas atau penagihan yang tidak sah.
2. Bunga dan Biaya yang Tidak Wajar