Dinas Perkim Kabupaten Tegal Rakor Percepatan Pelaksanaan Perbaikan RTLH

Selasa 23-07-2024,12:53 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI -  Guna melakukan akselerasi percepatan pelaksanaan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dinas Perkim Kabupaten Tegal mengadakan rapat percepatan pelaksanaan perbaikan RTLH.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Plt Sekretaris Dinas Jeruri menyatakan, dalam rakor percepartan kali ini, pihaknya mengundang semua Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)  dan tim teknis dari Dinas Perkim. 

"Tim teknis bertugas mengawal di lapangan proses pekerjaan perbaikan RTLH sebanyak 564 unit yang terlaksana di 111 desa yang tersebar di 18 kecamatan," ujarnya Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:Hari Pertama MPLS, Diisi dengan Bermain dan Mengenal Lingkungan Sekolah

Dalam rapat tersebut, TFL dan tim teknis dipacu agar dapat memberdayakan masyarakat penerima bantuan agar mempercepat pelaksanaan perbaikan rumahnya. Hal ini dikarenakan dana bantuan yang berupa uang sudah masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan. Disamping itu TFL juga harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya. 

"Dalam hal ini Peraturan Bupati Tegal nomor 84 tahun 2023 dan  melaksanakan tugas sesuai Surat Perjanjian Kerja ( SPK) yang telah ditanda tangani," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jadi Pj Kepala Desa, Eksekusi Aspirasi Warga

Pihaknya berharap, dari rapat percepatan ini TFL dapat meningkatkan kinerjanya agar progres pelaksanaan perbaikan RTLH dapat tercapai sesuai date line serta target waktu yang telah ditentuk. Lebih dari itu, TFL harus bisa memahamkan kepada masyarakat penerima bantuan,  bahwa bantuan uang yang diterima sebesar  Rp20 juta per penerima harus dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh penerima bantuan. 

Yaitu Rp  17,5 juta untuk bantuan pembelian material dan yang  Rp2,5 juta untuk bantuan pembayaran upah tenaga kerja.

"Penggunaan uang bantuan tersebut menjadi hak dan tanggung jawab penerima bantuan  dalam penggunaannya," tegasnya.

BACA JUGA:Sedekah Bumi, Bentuk Rasa Syukur kepada Tuhan

TFL  juga diharapkan dapat  memberikan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan. Mendampingi dan memfasilitasi , mengawal pelaksanaan perbaikan RTLH serta membantu membuat laporan pertanggung jawabannya. (adv)

Kategori :