Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Terbaru Menurut Ahli

Senin 22-07-2024,14:15 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG – Sebagai nasabah, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal terbaru. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech), layanan pinjaman online atau pinjol telah menjadi alternatif yang semakin populer bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat terhadap pinjaman.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko serius yang perlu diwaspadai, terutama terkait maraknya pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri-ciri pinjol ilegal terbaru ini perlu dipahami para nasabah, karena dapat merugikan dengan banyak kasus penipuan yang terjadi.

BACA JUGA:Jenis Modus Penipuan Mengatasnamakan Shoppe, Simak Berikut Karakteristiknya

Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Ciri-ciri Pinjol Ilegal Terbaru

Tingginya minat masyarakat terhadap layanan pinjol telah mendorong pertumbuhan pesat industri ini. Sayangnya, tidak semua penyedia layanan pinjol beroperasi secara legal dan terdaftar di OJK. Sekarang sudah marak sekali pinjol ilegal. Dengan begitu, mari kita pahami ciri-ciri pinjol ilegal terbaru yang banyak ditemukan.

Ciri-ciri pinjol ilegal ini memang harus diwaspadai, karena mengingat banyaknya kasus dan kerugian yang ditimbulkan akibat pinjol ilegal. Pinjol ilegal yang menjamur dapat membawa dampak negatif signifikan bagi kondisi keuangan konsumen yang tidak waspada.

Enjtik S. Djafar, Ketua Bidang Edukasi, Riset, dan Literasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dalam sebuah diskusi publik, memaparkan empat ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa diindikasi oleh masyarakat umum:

BACA JUGA:Kenali Modus Penipuan Penagihan Akulaku dan Cara Menghindarinya

1. Praktik Pemasaran yang Agresif

Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik pemasaran yang sangat agresif. Mereka gencar mengirimkan iklan promosi melalui berbagai saluran komunikasi seperti SMS, email, dan platform pesan instan tanpa persetujuan penerima. Hal ini bertentangan dengan praktik pinjol legal yang dilarang melakukan promosi kepada non-pengguna.

2. Tenor Pinjaman yang Sangat Singkat

Pinjol ilegal umumnya menawarkan tenor pinjaman yang sangat singkat, seringkali hanya 7 atau 14 hari. Lebih berbahaya lagi, beberapa pinjol ilegal bahkan menerapkan sistem perpanjangan otomatis tanpa persetujuan peminjam, di mana dana baru dikreditkan ke rekening nasabah segera setelah pelunasan pinjaman sebelumnya.

3. Proses Pengajuan yang Terlalu Mudah dan Cepat

Pinjol ilegal sering menawarkan proses pengajuan yang sangat sederhana, hanya membutuhkan KTP tanpa verifikasi lebih lanjut. Berbeda dengan pinjol legal yang menerapkan prosedur verifikasi yang lebih ketat, termasuk konfirmasi terhadap kontak darurat yang dicantumkan peminjam. Inilah ciri-ciri pinjol ilegal terbaru yang paling mudah ditemukan dan diindikasi.

4. Bunga Kredit yang Tidak Wajar

Pinjol ilegal tidak terikat oleh regulasi dalam penetapan suku bunga. Mereka seringkali tidak transparan mengenai biaya pinjaman, dengan bunga yang muncul setelah pencairan dana dan seringkali jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh AFPI dan OJK. Untuk perbandingan, pinjol legal dibatasi untuk mengenakan bunga maksimal 0,8% per hari dengan perhitungan dalam periode 90 hari.

BACA JUGA:Begini Tips Melaporkan Modus Penipuan Online Terbaru, Lakukan Agar Uangmu Kembali

Langkah-langkah Perlindungan Diri

Untuk melindungi diri dari risiko pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk:

1. Selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan pinjol melalui daftar resmi OJK.

2. Membaca dengan seksama seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.

3. Waspada terhadap tawaran pinjaman yang terlalu mudah atau cepat.

4. Menghindari membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.

5. Melaporkan praktik-praktik mencurigakan kepada otoritas terkait.

Peran Regulator dan Edukasi Masyarakat

OJK dan asosiasi industri seperti AFPI terus berupaya meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap industri pinjol. Namun, peran aktif masyarakat dalam meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap ciri-ciri pinjol ilegal terbaru sangat penting.

Edukasi masyarakat tentang ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang terkait, serta cara mengakses layanan keuangan yang aman dan legal perlu terus digalakkan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak dan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Kesimpulan

Perkembangan teknologi finansial telah membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan. Namun, bersamaan dengan peluang ini, muncul pula tantangan baru dalam bentuk pinjol ilegal. Masyarakat perlu waspada dan membekali diri dengan pengetahuan yang cukup untuk mengidentifikasi dan menghindari pinjol ilegal.

Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal terbaru dan menerapkan langkah-langkah perlindungan diri, masyarakat dapat memanfaatkan inovasi fintech secara aman dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan bermanfaat bagi semua pihak.(*)

Kategori :