DISWAYJATENG – Kasus pinjol ilegal sebar data saat ini banyak menguak korban. Pinjaman online merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang memungkinkan individu atau perusahaan mengajukan pinjaman secara daring. Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan lainnya.
Kasus pinjol ilegal sebar data dilatar belakang karena banyaknya pinjol yang tidak diakui legalitasnya. Dari segi legalitas, pinjaman online terbagi menjadi dua kategori: legal dan ilegal. Pinjol legal memiliki beberapa karakteristik penting, antara lain terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, menerapkan proses verifikasi dan seleksi pengajuan pinjaman yang ketat, serta menjunjung tinggi transparansi terkait bunga dan biaya pinjaman. Untuk menghindari kasus pinjol ilegal sebar data, nasabah perlu mempertimbangkan untuk mengambil pinjaman di aplikasi pinjol legal. Selain itu, pinjol legal juga menyediakan layanan pengaduan, hanya mengakses data terbatas seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, serta memiliki penagih bersertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Mereka umumnya tidak terdaftar di OJK, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, serta tidak menerapkan proses verifikasi dan seleksi yang memadai. Terlebih, saat ini banyak sekali kasus pinjol ilegal sebar data. Selain banyaknya kasus pinjol ilegal sebar data, pinjol ilegal juga cenderung menerapkan bunga dan biaya pinjaman yang tidak transparan dan sangat tinggi, berpotensi menyalahgunakan data peminjam, serta tidak menyediakan layanan pengaduan yang memadai. BACA JUGA:Lakukan Tips Memilih Tenor Pinjol Berikut Ini, Pastikan Pinjamanmu Aman Masalah Seputar Pinjaman Online Ilegal Meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan akses terhadap layanan keuangan, pinjol ilegal telah menimbulkan berbagai masalah serius. Berdasarkan data OJK, sepanjang Januari hingga Mei 2024, tercatat sebanyak 3.903 aduan masyarakat terkait pinjol. Jumlah pengaduan bervariasi setiap bulannya, dengan puncaknya terjadi pada bulan Januari sebanyak 1.173 aduan. OJK mencatat bahwa mayoritas pengaduan berkaitan dengan kasus pinjol ilegal sebar data. BACA JUGA:Jenis Modus Penipuan Mengatasnamakan Shoppe, Simak Berikut Karakteristiknya Perlindungan Data Pribadi Mengingat tingginya risiko penyalahgunaan data pribadi dalam praktik pinjol ilegal, penting untuk memahami konsep dan regulasi terkait perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mendefinisikan data pribadi sebagai informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Undang-undang tersebut mengklasifikasikan data pribadi menjadi dua jenis: data pribadi umum dan khusus. Data pribadi yang dibutuhkan secara umum meliputi data KTP, nama, tempat tinggal, status pekerjaan atau perkawinan. Sementara itu, data pribadi khusus meliputi informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan data sensitif lainnya. Dalam konteks pinjaman online, penyelenggara pinjol berperan sebagai Pengendali Data Pribadi. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi sebelum melakukan pemrosesan data. Selain itu, mereka juga wajib memproses data pribadi secara legal dan etis. BACA JUGA:Cara Mengecek KTP yang Tercatat pada Pinjol, Nasabah Perlu Waspada Penipuan Data Sanksi Terkait Kasus Pinjol Ilegal Sebar Data: Kasus pinjol ilegal sebar data merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pelanggaran terhadap kewajiban memperoleh persetujuan dan memproses data secara sah dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda administratif. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Penyebarluasan data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan hingga penghentian sementara kegiatan. Kesimpulan Perkembangan teknologi telah membuka peluang baru dalam industri keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko serius terkait penyalahgunaan data pribadi, terutama mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal sebar data. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta menyadari hak-hak mereka terkait perlindungan data pribadi. Pemerintah dan regulator telah menetapkan berbagai peraturan untuk melindungi konsumen dan data pribadi mereka. Namun, diperlukan kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memeriksa legalitas platform, membaca syarat dan ketentuan dengan cermat, serta memahami risiko yang mungkin timbul. Dengan pemahaman yang baik tentang kasus pinjol ilegal sebar data dan perlindungan data pribadi, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi teknologi keuangan secara aman dan bertanggung jawab.(*)Banyak Kasus Pinjol Ilegal Sebar Data, Begini Jerat Hukumnya
Senin 22-07-2024,13:45 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Senin 14-10-2024,14:00 WIB
6 Cara agar Kontak Tidak Disadap Pinjol Ilegal
Senin 14-10-2024,12:30 WIB
8 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data
Minggu 13-10-2024,05:00 WIB
Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Wajib Ketahui
Jumat 11-10-2024,23:00 WIB
6 Cara Efektif Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data
Jumat 11-10-2024,15:00 WIB
6 Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data Pribadi
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,12:45 WIB
Ibu-ibu PKK Wonosobo Beraksi dengan Kebaya di TPS, Dorong Masyarakat Tak Golput
Rabu 27-11-2024,13:25 WIB
Dishub Kabupaten Tegal Gelar Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor
Rabu 27-11-2024,05:00 WIB
Pengertian Perut Buncit dan Tips Mengatasinya dengan Tepat
Selasa 26-11-2024,22:18 WIB
Antisipasi Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Wonosobo Petakan 22 Indikator Potensi Kerawanan TPS
Rabu 27-11-2024,12:59 WIB
Wihaji Nyoblos di Batang, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Beri Kode Pilih Nomor Ini
Terkini
Rabu 27-11-2024,21:00 WIB
Fakta Unik dan Menarik tentang Jawa Tengah yang Harus Anda Ketahui
Rabu 27-11-2024,20:35 WIB
Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal, AgenBRILink Hadir di Wilayah Transmigrasi Merauke
Rabu 27-11-2024,20:29 WIB
Bupati Pemalang Mansur Hidayat Nyoblos di TPS 18 Kebondalem
Rabu 27-11-2024,20:21 WIB
Pilkada Serentak Menarik, Butuh Kerja Keras untuk Menang
Rabu 27-11-2024,20:13 WIB