Awas Galbay! Inilah 8 Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan

Minggu 21-07-2024,20:40 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

5. Cari Bantuan Hukum

Jika merasa dirugikan oleh debt collector, Anda dapat mencari bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat terpercaya.

6. Jangan berikan data pribadi yang tidak diminta kepada pihak pinjaman online.

7. Rekam proses penagihan debt collector jika Anda merasa terintimidasi.

8. Laporkan debt collector yang melanggar aturan ke pihak berwajib.

Ada beberapa hal yang perlu anda ingat sebelum melakukan pengajuan di pinjol yang ada DC lapangan, yaitu :

  1. Pastikan pinjaman online yang dipilih terdaftar dan berizin di OJK.
  2. Pahami dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum meminjam.
  3. Pinjamlah hanya sesuai kemampuan finansial.
  4. Bayarlah tagihan tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga tambahan.
  5. Jika mengalami kendala dalam pembayaran, hubungi pihak pinjaman online sesegera mungkin.

BACA JUGA:6 Pinjol yang Ada DC Lapangan, Penagihan Aman Sesuai Aturan dari OJK

Itulah daftar pinjol yang ada DC lapangan, lengkap dengan cara menghindari serta tips memilih pinjaman online. (*)

Kategori :