Awas Galbay! Inilah 8 Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan

Minggu 21-07-2024,20:40 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

1. Pinjam di Pinjaman Online Legal

Pastikan pinjaman online terdaftar dan diawasi OJK.

Cek reputasi pinjaman online melalui internet dan review pengguna.

Hindari pinjaman online yang menawarkan bunga tinggi dan proses pencairan instan tanpa verifikasi data yang memadai.

2. Hindari Menunggak Pembayaran

Bayar tagihan tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo.

Hubungi pihak pinjaman online jika mengalami kesulitan finansial untuk mencari solusi terbaik.

Hindari menunda-nunda pembayaran karena akan memperbesar denda dan berpotensi diteror debt collector.

3. Jaga Data Pribadi

Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, termasuk di platform online.

Batasi akses aplikasi pinjaman online hanya pada perangkat pribadi dan hindari meminjamkan kepada orang lain.

Ganti password akun pinjol yang ada DC lapangan ini secara berkala untuk meningkatkan keamanan.

4. Laporkan Tindakan Debt Collector yang Tidak Profesional

Catat identitas debt collector dan kronologi kejadian penagihan.

Laporkan ke OJK melalui website https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan, email https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan, atau call center 155.

Laporkan ke polisi jika mengalami intimidasi atau kekerasan dari debt collector.

Kategori :