Cara Mudah Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal

Minggu 21-07-2024,13:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

OJK merupakan lembaga resmi sebagai regulator pengawas industri keuangan di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.

Kalian bisa mengajukan permohonan penghapusan data pribadi dari pinjaman online kepada OJK. Kalian bisa menghubungi mereka melalui menu Pengaduan yang tersedia di situs resmi mereka di www.ojk.co.id. Berikut ini caranya:

BACA JUGA:Segera Lindungi Data Anda, Berikut 5 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

  • Buka situs resmi OJK di www.ojk.co.id
  • Cari menu Pengaduan yang biasanya terdapat di bagian atas situs.
  • Klik menu Pengaduan untuk masuk ke halaman pengaduan OJK.
  • Isi formulir pengaduan yang tersedia dengan informasi yang diperlukan, seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, dan alasan penghapusan data KTP.
  • Lampirkan bukti atau dokumen pendukung yang relevan, seperti bukti pendaftaran di aplikasi pinjol ilegal atau pesan komunikasi dengan penyedia pinjol.
  • Pastikan kalian memberikan informasi yang jelas dan akurat agar permohonan penghapusan data kalian bisa diproses dengan cepat dan efektif oleh OJK.
  • Setelah mengisi formulir pengaduan, submit atau kirim pengaduan tersebut kepada OJK.
  • Tunggu konfirmasi atau respon dari OJK terkait pengaduan yang kalian ajukan.

Itulah beberapa informasi seputar cara hapus data KTP di pinjol ilegal yang bisa kalian lakukan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :