5 Cara Menghindari Denda Pinjaman Dana

Minggu 21-07-2024,12:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

4. Ketahui Denda Keterlambatan Pelunasan

Tidak kalah penting selain bunga pinjaman, denda keterlambatan juga berpengaruh pada jumlah pinjaman. Terutama jika kalian telat membayar, maka denda tersebut akan terus membesar dan menyulitkan pelunasan di kemudian hari. Umumnya, denda pinjaman akan dihitung per hari. Tidak heran, jika jumlahnya cepat membesar.

BACA JUGA:Cara Mengindari Pembayaran Denda Pinjaman

5. Segera Lunasi Cicilan

Cara menghindari denda pinjaman dana berikutnya yaitu mempersiapkan dana untuk melunasi jauh-jauh hari. Dengan demikian, ketika memasuki waktu jatuh tempo pelunasan cicilan, kalian tidak kebingungan lagi. Sisihkan pendapatan khusus untuk melunasi tagihan. Jangan menunda pembayaran, karena hal itu hanya akan menyulitkan.

Akibat Menunda Pembayaran Pinjaman Dana

1. Ancaman dan Intimidasi Penagih

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengatur prosedur untuk penagihan yang terstruktur. Prosedur tersebut berlaku untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat peminjam yang mangkir dari jadwal pelunasan cicilan.

2. Dilaporkan ke Pihak OJK

Pelunasan tagihan yang terlambat menyebabkan nasabah terpaksa akan dilaporkan ke lembaga OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Tak hanya itu, ini mungkin akan membuat kalian di blacklist dari lembaga fintech mana pun, sehingga akan sulit bagi kalian untuk kembali meminjam dana ke depannya.

BACA JUGA:10 Tips Ampuh Hindari Teror DC saat Galbay, Hindari Denda dan Bunga Menumpuk

3. Terganggunya Aktivitas Harian

Sanksi ini terjadi jika nasabah terus menghindar dan tidak melunasi tagihan dalam jangka waktu yang panjang. Penagihan yang dilakukan secara terus menerus akan sangat mengganggu aktivitas harian nasabah.

4. Jumlah Pinjaman Dana Membengkak

Jika kalian mengajukan pinjaman dana ke fintech pendanaan, maka akan dikenakan bunga dengan batasan 0,8% saja. Jika terlambat dalam pengembalian, maka akan ada denda maksimal 100% dari pinjaman pokoknya.

Kategori :