Terlanjur Ajukan Pinjaman Ilegal? Begini Cara Jitu Menghapus Akun Pinjol Ilegal

Kamis 18-07-2024,19:31 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

3. Laporkan ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk menindak pinjol ilegal. Jika Anda kesulitan menghapus akun pinjol ilegal, laporkan ke OJK melalui:

• Situs web OJK: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

• Email: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

• Telepon: 155

• Whatsapp: 081155155

4. Ganti Nomor Telepon dan Hapus Data di Perangkat

Sebagai langkah pencegahan, Anda dapat mengganti nomor telepon yang terdaftar di akun pinjaman online yang tidak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, hapus data aplikasi pinjaman online yang tidak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dari perangkat Anda.

5. Laporkan ke Kepolisian

Jika Anda mengalami penipuan atau intimidasi dari pihak pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti tangkapan layar percakapan, pesan teks, atau riwayat transaksi.

Penting untuk diingat:

• Hapus akun pinjaman online yang tidak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya setelah melunasi pinjaman.

• Laporkan pinjaman online yang tidak resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika Anda kesulitan menghapus akun.

• Ganti nomor telepon dan hapus data aplikasi pinjol ilegal dari perangkat Anda.

• Laporkan ke pihak kepolisian jika Anda mengalami penipuan atau intimidasi.

Tips Menghindari Pinjaman Online yang Tidak Resmi OJK:

Kategori :