DISWAYJATENG, TEGAL - PKBM Sakila Kerti mewujudkan pendidikan untuk warga binaan di Lapas Kelas II B Tegal. Hal itu dilakukan setelah Kepala Lapas Tegal Haryono membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025. Upaya itu untuk mencerdaskan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Tegal yang sebelumnya sudah dilakukan kerja sama. Mulai Tahun Ajaran 2024 dengan membuka sekolah Kejar Paket A,B,C dan D.
Pimpinan PKBM Sakila Kerti Dr Yusqon mengatakan, pendidikan adalah wajib untuk warga negara, termasuk warga binaan lapas. Meskipun di dalam penjara, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Karena menurut undang-undang, wajib pendidikan sembilan tahun itu, meliputi pendidikan formal (sekolah), pendidikan keluarga dan pendidikan masyarakat.
BACA JUGA:Ajak Partai Politik Jaga Kondusifitas Pilkada di Kabupaten Pemalang
"Semua ini merupakan pengembangan pendidikan yang dikelola Sakila Kerti, dalam mencerdaskan masyarakat. Karena menurut undang-undang semua warga Indonesia wajib mendapatkan pendidikan 9 tahun, termasuk warga binaan lapas juga berhak untuk mendapatkan pendidikan," ujar Dr Yusqon.
Yusqon berharap, setelah keluar lapas, warga binaan mendapatkan ijazah, untuk masa depannya. Diharapkan pula dari balik jeruji besi nantinya ada warga binaan yang bisa menulis buku, seperi tokoh-tokoh nasional.
BACA JUGA:Dosen Poltek Harber Tegal Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Manajemen
"Contohnya Bung Karno, meski beliau di dalam tahanan, tetapi aktif menulis buku," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas llB Tegal Haryono menyambut baik adanya kegiatan sekolah Kejar Paket yang diprakarsai Sakila Kerti. Karena warga binaan juga warga negara yang wajib mendapatkan program pendidikan 9 tahun.
"Diharapkan kegiatan tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus dikembangkan dan diinovasi. Sehingga mereka setelah keluar dari lapas, kembali ke masyarakat menjadi masyarakat yang lebih baik lagi," ujarnya.