Bagaimana Cara Menghadapi DC Pinjol? Terapkan 5 Langkah Efektif Ini Dijamin Ampuh

Senin 15-07-2024,17:43 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Berikut ada beberapa cara menghadapi DC pinjol yang dapat membantu kalian dari penagihan yang tidak wajar. Beberapa cara tersebut bisa kalian coba untuk mengatasi tindakan intimidasi dan teror dan penagih pinjol. 

Tidak jarang kedatangan DC lapangan pinjol membuat debitur merasa panik, gugup, gelisah, dan bahkan ketakutan yang seringkali merugikan debitur saat menagih utang. Karena itu, perlu ketahui cara menghadapi DC pinjol dengan baik dan benar. 

Debt Collector atau penagih utang merupakan pihak yang telah diutus oleh perusahaan penyedia layanan peminjaman uang untuk menagih pelunasan. Sama seperti bank konvensional, pinjaman online bisa mengutus DC / debt collector datang ke rumah untuk menagih cicilan dari kreditur. Maka dari itu, cara menghadapi DC pinjol menjadi solusinya. 

Dibawah ini ada beberapa cara menghadapi DC pinjol yang bisa kalian coba dan terapkan agar pihak DC / debt collector tidak semena-mena terhadap debitur yang telah mengalami galbay atau macet bayar. 

BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Ini 7 Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal yang Meresahkan

 

1. Kumpulkan Seluruh Bukti

Cara menghadapi DC pinjaman online selanjutnya yaitu kumpulkan seluruh bukti. Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, pastikan kalian memiliki bukti kuatnya. Sepeti, hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.

Seluruh bukti itu nantinya menjadi pendukung pengaduan kalian. Hal ini bisa menjadi bukti kuat jika kasus tersebut di bawa ke ranah hukum.

2. Hindari Memberikan Identitas Diri

Cara menghadapi DC pinjol berikutnya yaitu dengan menghindari memberikan identitas diri. Jadi jangan pernah sama sekali memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri kalian, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.

Kalian cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Karena itu, sebagai nasabah harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.

BACA JUGA:Bagaimana Tips Menghadapi DC Pinjol yang Agresif? Ikuti 6 Langkah Ini Dijamin Ampuh

3. Pahami Aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Jika kalian pernah menggunakan aplikasi pinjol atau pinjaman online, kalian harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena sebagai nasabah kalian memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Kategori :