Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
4. Jangan Panik
Debt collector (DC) pinjaman online sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjaman online, mereka akan terus menerornya.
BACA JUGA:5 Tips Cerdas Hadapi DC Pinjol dengan Baik dan Benar, Dijamin Langsung Kapok
Sikap yang paling tepat menghadapinya yaitu tidak atau jangan panik. Sikap tenang akan membawa kalian lebih santai menghadapi DC pinjaman online.
5. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Jika para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Satgas Waspada Investasi (SWI). Pihak tersebut akan memberikan bantuan, yakni dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara menghadapi DC pinjaman online yang perlu kalian perhatikan untuk menghindari kerugian kedepannya. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)