Berapa Lama Durasi Waktu Pemutihan BI Checking? Nah, Inilah Jawabannya

Minggu 14-07-2024,20:24 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Laela Nurchayati

DISWAYJATENG – Durasi waktu pemutihan BI checking tentunya banyak dipertanyakan pengguna pinjol. Bagaimana tidak, sekarang sistem perbankan Indonesia menerapkan mekanisme evaluasi kelayakan kredit nasabah melalui BI checking, yang merupakan komponen integral dalam proses pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Durasi waktu pemutihan BI checking ini tidak semuanya sama. Mekanismenya diatur berdasarkan masing-masing penyedia layanan pinjaman. Dengan begitu, maka pemutihan BI checking ini membutuhkan beberapa tahapan.

Sekarang ini, banyak nasabah yang melakukan galbay pinjol. Dengan melakukan galbay, maka nasabah dipastikan memiliki riwayat kredit buruk yang tercatat di BI checking. Sehingga perlu melakukan pembersihan, namun nasabah tetap harus mengetahui durasi waktu pemutihan BI checking.

Nah, artikel ini akan membahas berapa lama durasi waktu pemutihan BI checking. Sebelum itu, pahami lebih dulu mekanisme BI checking dan bagaimana cara kerjanya.

BACA JUGA:Inilah Alasan Pengajuan Tokopedia Card Ditolak, Salah Satunya adalah Pendapatan di Bawah Syarat

BI Checking dan Signifikansinya

BI checking merupakan instrumen yang digunakan perbankan untuk mengakses informasi status kredit nasabah. Dalam konteks pengajuan KPR atau bank konvensional, bank melakukan analisis komprehensif yang mencakup perhitungan debt burden ratio dan penelusuran riwayat kredit calon debitur. Kedua aspek ini memiliki peran krusial dalam menentukan kelayakan pengajuan kredit.

Sehingga, bagi nasabah yang sudah melakukan galbay pinjol biasanya akan kesulitan jika hendak mengajukan pinjaman di bank lainnya. Untuk itu perlu memahami cara membersihkan riwayat kredit buruk di BI checking serta berapa lama durasi waktu pemutihan BI checking.

BACA JUGA:Cara Tanda Tangan Pengajuan Tokopedia Card, Lakukan Agar di ACC

Konseptualisasi Blacklist BI Checking

Terminologi "blacklist BI checking" merujuk pada data debitur dengan riwayat kredit yang tidak favorable. Masuknya nasabah dalam daftar ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

  1. Tunggakan kredit berkepanjangan
  2. Keterlambatan pembayaran cicilan yang mengakibatkan akumulasi utang
  3. Perilaku menghindari kewajiban pembayaran utang
  4. Gagal bayar
  5. Akumulasi pinjaman yang berlebihan
  6. Penyitaan aset jaminan oleh bank

Sistem Penilaian Kredit

Bank Indonesia mengimplementasikan sistem penilaian kredit dengan skala 1-5:

  1. Skor 1: Kredit lancar
  2. Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus (tunggakan 1-90 hari)
  3. Skor 3: Kredit tidak lancar (tunggakan 91-120 hari)
  4. Skor 4: Kredit diragukan (tunggakan 121-180 hari)
  5. Skor 5: Kredit macet (tunggakan lebih dari 180 hari)

Skor kredit berbanding terbalik dengan probabilitas penerimaan pengajuan kredit. Umumnya, hanya nasabah dengan skor 1-2 yang memiliki peluang signifikan untuk mendapatkan persetujuan kredit.

BACA JUGA:Inilah Cara Mendaftar Tokopedia Card Melalui Aplikasi, Ketahui Juga Manfaatnya

Durasi Waktu Pemutihan BI Checking

Periode blacklist BI checking berkisar antara 24 hingga 60 bulan. Namun, perlu dicatat bahwa berakhirnya periode ini tidak serta-merta menghapus catatan kredit buruk. Jika kewajiban finansial belum terselesaikan setelah 60 bulan, status blacklist tetap berlaku. Pemulihan status kredit hanya dapat dicapai melalui pelunasan seluruh utang dan prosedur pemutihan BI. Durasi waktu pemutihan pemeriksaan BI ini bisa saja berubah-ubah sesuai dengan skor kredit dan kondisi pinjaman nasabah.

Prosedur Pemutihan BI Checking

  1. Proses pemutihan BI checking melibatkan beberapa tahapan:
  2. Pelunasan Utang: Langkah awal dan fundamental adalah melunasi seluruh kewajiban finansial yang tertunggak.
  3. Monitoring BI Checking: Nasabah direkomendasikan untuk melakukan pemantauan status kredit secara berkala melalui portal https://idebku.ojk.go.id.
  4. Verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Setelah pelunasan, nasabah perlu mengonfirmasi status pelunasan ke kantor OJK dengan membawa surat keterangan lunas dari bank.
  5. Proses Pembaruan Status: OJK akan memproses perubahan skor kredit, yang dapat memakan waktu hingga 24 bulan.

Implikasi dan Rekomendasi

Masuk dalam daftar blacklist BI checking memiliki konsekuensi signifikan, termasuk penolakan pengajuan kredit oleh lembaga keuangan. Oleh karena itu, nasabah disarankan untuk:

  1. Menjaga kualitas kredit dengan membayar cicilan tepat waktu.
  2. Mengelola rasio utang terhadap pendapatan secara bijaksana.
  3. Melakukan pemantauan reguler terhadap status kredit.
  4. Segera menyelesaikan kewajiban finansial jika terjadi tunggakan.

Kesimpulan

Pemahaman komprehensif tentang mekanisme BI checking dan implikasinya sangat penting dalam konteks manajemen keuangan personal dan pengajuan kredit. Meskipun status blacklist BI checking memiliki durasi tertentu, pemulihan status kredit memerlukan tindakan proaktif dari nasabah.

Dengan menerapkan praktik pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, nasabah dapat meminimalisir risiko masuk dalam daftar blacklist dan mempertahankan profil kredit yang baik.

Begitulah ulasan mengenai berapa lama durasi waktu pemutihan BI checking, semoga artikel ini bermanfaat(*)

Kategori :