7 Cara Bebas dari Pinjol Tanpa Bayar Bahkan Sepeserpun, Dijamin Aman

Kamis 11-07-2024,18:46 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Berikut ada beberapa cara bebas dari pinjol tanpa bayar yang bisa kalian lakukan. Adapun pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu jalan tikus bagi masyarakat untuk mendapatkan uang secara mudah dan cepat.

Tidak sedikit juga dari beberapa masyarakat mencari informasi cara bebas dari pinjol tanpa bayar, disebabkan tidak bisa membayar atau bahkan sengaja tidak membayar yang perlu kalian pahami. 

Sebenarnya ada beberapa cara bebas dari pinjol tanpa bayar, namun cara tersebut cenderung berisiko pada data pribadi kalin. Artikel ini hanya sebagai edukasi, jika kalian memiliki tagihan bayarlah atau bisa kalian berkonsultasi dengan jasa penyedia pinjaman. 

Lantas, apa saja cara bebas dari pinjol tanpa bayar? Dibawah ini ada beberapa solusi cerdas yang dapat kalian terapkan untuk segera melunasi semua tagihan yang ada. 

BACA JUGA:Adakah Cara Bebas Pinjol Tanpa Bayar? Simak Solusinya untuk Mengatasi Galbay

 

1. Kumpulkan Dana untuk Membayar Hutang

Setelah mengetahui total hutang kalian, cara bebas dari pinjol tanpa bayar yaitu mengumpulkan dana untuk membayar hutang tersebut. Kalian bisa mencari sumber pendapatan tambahan, kalian juga bisa mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti makan di luar, berlangganan layanan streaming, atau berbelanja barang-barang yang tidak penting. Dengan begitu, kalian dapat mengalokasikan dana tersebut untuk membayar hutang tersebut.

2. Cek Status Perusahaan Pinjol

Ketika sedang membutuhkan uang, kebanyakan orang akan merasa terburu-buru menggunakan layanan pinjol tanpa memperhatikan apakah layanan pinjol itu legal atau ilegal.

Jika perusahaan pinjol yang digunakan legal, maka kalian wajib melunasi utang karena jika tidak dampaknya akan tidak baik, seperti membuat data kalian di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menjadi jelek dan tentunya menjadi incaran debt collector.

Sedangkan, bila kalian sudah mengecek dan ternyata perusahaan pinjol yang digunakan ilegal, maka kalian dapat  terbebas dari utang pinjol tanpa bayar sepeserpun dengan syarat harus melaporkan perusahaan pinjol tersebut ke pihak berwajib seperti OJK, Satgas Waspada Investasi, maupun kepolisian.

Jika memang laporan kalian disertai bukti kuat bahwa pinjol yang digunakan memang ilegal, maka utang kalian bakal dihapus dan tentunya tidak perlu membayarnya lagi.

Seperti diketahui, pinjol ilegal beroperasi tanpa mengikuti aturan yang sebagaimana mestinya yang sudah ditentukan oleh OJK, mulai dari minimal suku bunga, kejelasan identitas perusahaan, cara penagihan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:5 Cara Bebas Pinjol Ilegal Tanpa Bayar, Dijamin Aman dan Efektif untuk Menghindari Teror

Kategori :