Utang Pinjol Lunas Tanpa Bayar, Apakah Benar? Begini Penjelasan Lengkapnya

Kamis 11-07-2024,07:19 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

DISWAY JATENG - Maraknya peredaran pinjol ilegal membuat peminjam tergiur karena kemudahan yang ditawarkan hingga berujung galbay. Lantas apakah utang pinjol lunas tanpa bayar? Simak penjelasan lengkapnya.

Seperti yang diketahui pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman yang tidak terdaftar OJK. Punya utang pinjol lunas tanpa bayar di platfrom ilegal? Pemerintah menyarankan supaya nasabah yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu melunasi utang.

Utang pinjol lunas tanpa bayar dikarenakan platfrom ilegal tidak sah secara hukum. Bagi Anda yang saat ini galbay di pinjol ilegal gak perlu panik lagi.

BACA JUGA: 8 Syarat DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih Utang ke Rumah Nasabah

Lalu bagaimana jika utang pinjol lunas tanpa bayar namun didatangi debt collector ke rumah. Anda gak perlu panik, cukup laporkan saja ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi.

Apabila debt collector sudah melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis seperti teror, intimidasi, dan kerugian lainnya bisa dilaporkan. Untuk melaporkan DC pinjol ilegal pastikan Anda menyertakan bukti.

Pinjol Ilegal Apakah Harus Dibayar?

Utang pinjol lunas tanpa bayar di platfrom ilegal apakah benar? Penting diketahui, terdapat dua perjanjian antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.

BACA JUGA: Begini Cara Melaporkan Penipuan Aplikasi Pinjol Ilegal Jika Kamu Sudah Terlanjur Hutang

  • Perjanjian antara pemberi dana dengan penyelenggara pinjol: Hal ini berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, risiko pendanaan apabila macet, dan lainnya.
  • Perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana: Hal ini berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran utang, biaya denda atau bunga, dan lainnya.

Penjelasan di kedua perjanjian di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjamn meminjam ada di pemberi dana dan debitur, sementara pihak pinjol hanya pengelola pendanaan dan pemberi dana saja.

Perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK dapat dibatalkan. Hal ini dikarenakan penyedia pinjol yang tidak ada izin dari OJK tidak boleh melakukan tindakan penagihan.

BACA JUGA: Begini Cara Melaporkan Penipuan Aplikasi Pinjol Ilegal Jika Kamu Sudah Terlanjur Hutang

Dengan adanya hal tersebut dapat menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan. Penting diketahui konsekuensi dari perjanjian yang dibatalkan yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat.

Karena itu, pemberi dana masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang sudah dipinjam. Kesimpulannya, debitur tetap harus bayar utang yang dipinjam meskipun di platfrom pinjol ilegal.

Jika Tidak Bayar Utang di Pinjol Ilegal Apakah Bisa Dipenjara?

Kategori :