Begini Syarat dan Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK Via Online Maupun Offline

Selasa 09-07-2024,18:42 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

BI Checking atau pengecekan SLIK dapat dilakukan sendiri secara online. Saat ini, debitur dapat melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit tanpa perlu datang ke kantor OJK. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

BACA JUGA:Ketahui Cara Cek BI Checking dengan Mudah Sebelum Ajukan Pinjaman

  • Permohonan iDeb akan diproses oleh OJK dan hasilnya akan dikirim melalui email pemohon dengan waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
  • Jika pendaftaran telah berhasil, pemohon akan mendapat email otomatis dari OJK yang berisi antara lain informasi nomor pendaftaran.
  • Ajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman berikut: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  • Menu "Status Layanan" dapat berguna untuk mengecek status permohonan dengan mengisi nomor pendaftaran.
  • Isi data registrasi secara lengkap dan benar, termasuk upload dokumen-dokumen persyaratan dan foto diri sesuai dengan gerakan instruksi yang diarahkan.
  • Jika pemohon memiliki pertanyaan lebih lanjut maupun pengaduan mengenai iDeb, dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui:
  • Telepon: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WA: 081-157-157-157.
  • Itulah beberapa informasi seputar syarat dan cara cek BI checking atau SLIK OJK yang perlu kalian ketahui sebelum mengajukan pinjaman, agar pengajuan mudah diterima. Semoga bermanfaat. (*) 

    Kategori :