Begini Syarat dan Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK Via Online Maupun Offline

Selasa 09-07-2024,18:42 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - BI Checking merupakan proses untuk memeriksa riwayat kredit seorang debitur dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Namun, terdapat beberapa cara untuk melakukan cek BI checking yang bisa kalian lakukan. 

Dengan melakukan cek BI checking tentunya kalian mengetahui skor kredit kalian masuk kedalam penilaian baik atau buruk, jika kalian memiliki skor kredit yang jelek maka kalian bisa melakukannya dengan cara pembersihan. 

Memiliki skor kredit yang bagus bisa membuka peluang kalian untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih ringan dan mendapatkan kemudahan lainnya. Begitu juga sebaliknya skor kredit yang buruk bisa mempersulit kalian dalam mendapatkan pinjaman atau bahkan bisa ditolak. Karena itu, kalian perlu melakukan cek BI checking sebelum ajukan pinjaman. 

Pasalnya ada beberapa cara cek BI checking atau SLIK OJK yang bisa kalian coba dan lakukan dengan mudah. Namun ketahui syaratnya terlebih dahulu untuk pengeccekan, ingin tahu caranya? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Begini Cara Mengecek BI Checking Secara Online, Lakukan Sebelum Mengajukan Pinjol

 

Sebagai informasi, ada beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan BI Checking atau mengecek SLIK OJK. Dikutip dari laman OJK IDEBKU, dokumen tersebut berupa salinan identitas diri atau badan usaha yang dibedakan menjadi beberapa klasifikasi. Berikut di antaranya:

1. Debitur Badan Usaha

  • NPWP
  • Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha. 

2. Debitur Perorangan

  • KTP (untuk WNI)
  • Paspor (untuk WNA)
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa.
  • 3. Debitur yang Telah Meninggal

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli dari pihak berwenang yang menerangkan kematian debitur
  • Dokumen bukti hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • BACA JUGA:Ketahui Syarat dan Cara Cek Nama di BI Checking Via Online atau Offline

    Arti Skor Kredit di SLIK OJK

    Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini penjelasan mengenai skor kredit di SLIK OJK:

  • Kolektibilitas 1: Lancar : Skor ini diberikan apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Artinya, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus : Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar : Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan : Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet : Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
  • Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline

    BI Checking atau pengecekan SLIK juga dapat dilakukan secara luring dengan datang langsung ke kantor OJK. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

    • OJK akan mengecek kesesuaian data dalam formulir dan dokumen pendukung
    • Jika sudah sesuai, OJK akan menarik data informasi debitur dan hasilnya akan diterima oleh pemohon melalui email yang didaftarkan.
    • Pemohon SLIK datang langsung dan hadir secara fisik di kantor OJK
    • Pemohon membawa dokumen persyaratan permohonan informasi debitur SLIK. 
    Kategori :