Wajib Tahu, Inilah Syarat Penagihan Debt Collector Terbaru

Selasa 09-07-2024,20:00 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Ada beberapa syarat penagihan debt collector yang perlu anda ketahui supaya terhindar dari cara penagihan diluar aturan, pasalnya DC pinjol perlu melakukan penagihan dengan mengikut aturan yang ada.

Biasanya ada oknum yang melakukan penagihan diluar aturan yang sudah ditetapkan untuk menagih para debitur yang mengalami kredit macet, oleh sebab itu anda perlu mengetahui syarat penagihan debt collector supaya tidak mendapatkan penagihan yang kasar.

Jika anda mendapatkan penagihan diluar aturan maka anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib, karena ada beberapa syarat penagihan debt collector yang perlu petugas ikuti aturannya.

Nah berikut ini akan kami beritahu berbagai syarat penagihan debt collector yang perlu debitur ketahui, simak terus uraiannya dibawah ini.

BACA JUGA:10 Tips Pinjol Data Busuk, Ketahui Sebelum Melakukan Pengajuan

 

Persyaratan Legalitas

• Sertifikat Profesi : DC lapangan wajib memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Hutang yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

• Surat Kuasa: DC lapangan harus membawa surat kuasa resmi dari perusahaan leasing yang memberikan mereka hak untuk bertindak atas nama perusahaan dalam proses penagihan dan penarikan jaminan.

• Identitas Diri: DC lapangan harus menunjukkan identitas diri yang resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat bertugas.

Syarat Penagihan Debt Collector Sesuai Etik dan Perilaku

• Sopan dan Profesional: DC lapangan harus bersikap sopan dan profesional dalam berkomunikasi dengan nasabah. Mereka tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, intimidasi, atau melakukan tindakan kekerasan.

• Menunjukkan Empati: DC lapangan harus menunjukkan empati kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Mereka harus berusaha memahami situasi nasabah dan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

• Menjaga Privasi: DC lapangan harus menjaga privasi nasabah dan tidak boleh menyebarkan informasi pribadi nasabah kepada pihak lain.

• Mentaati Aturan: DC lapangan harus mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan proses penagihan dan penarikan jaminan.

Kategori :