Wajib Tahu, Inilah Syarat Penagihan Debt Collector Terbaru

Selasa 09-07-2024,20:00 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

Syarat Penagihan Debt Collector Sesuai Prosedur Penarikan Jaminan

• Pemberian Peringatan: Sebelum melakukan penarikan jaminan, DC lapangan harus terlebih dahulu memberikan peringatan kepada nasabah mengenai tunggakannya dan konsekuensi jika tidak segera dilunasi.

• Somasi: Jika nasabah tetap tidak melunasi tunggakannya setelah diberikan peringatan, DC lapangan dapat mengirimkan surat somasi. Somasi merupakan teguran resmi yang berisi perintah kepada nasabah untuk segera melunasi kewajibannya.

• Penarikan Jaminan: Penarikan jaminan hanya dapat dilakukan setelah melalui proses somasi dan nasabah masih belum melunasi tunggakannya. DC lapangan harus melakukan penarikan jaminan dengan cara yang damai dan tidak boleh menggunakan kekerasan.

Hal yang perlu anda ketahui supaya terhindar dari penagihan yang tidak etis, yaitu :

• Nasabah berhak untuk menolak penarikan jaminan jika DC lapangan tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan identitas diri yang resmi.

• Nasabah juga berhak untuk melaporkan DC lapangan ke pihak berwenang jika mereka melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar hukum.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang benar, diharapkan proses penagihan dan penarikan jaminan oleh DC lapangan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hak-hak nasabah dan kewajiban leasing dapat terjaga dengan baik.

BACA JUGA:7 Tips Pinjol ACC Cepat, Rahasia Pinjaman Cepat Cair

Demikian ulasan lengkap mengenai syarat penagihan debt collector yang perlu anda ketahui, dengan mengetahui berbagai syarat diatas maka anda dapat terhindar dari penagihan diluar aturan.

Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :