Larangan debt collector terhadap konsumen yaitu tidak melakukan penagihan utang dengan cara yang terus menerus dan mengganggu ketenangan konsumen. DC pinjol harus memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk menyelesaikan utangnya.
6. Dilarang Melakukan Penagihan di Depan Umum
DC pinjol dilarang melakukan penagihan utang di depan umum, seperti di tempat kerja, tempat ibadah, atau tempat keramaian lainnya. Hal ini dapat membuat konsumen merasa malu dan dipermalukan.
7. Wajib Menghormati Privasi Konsumen
DC pinjol wajib menghormati privasi konsumen. Mereka tidak boleh menyebarkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan debitur.
8. Wajib Memberikan Bukti Tagihan
DC pinjol wajib memberikan bukti tagihan kepada konsumen, seperti surat tagihan atau rincian utang. Hal ini untuk memastikan bahwa konsumen mengetahui jumlah utangnya dengan jelas.
9. Wajib Menjaga Kerahasiaan Data Konsumen
DC pinjol wajib menjaga kerahasiaan data konsumen. Mereka tidak boleh memberikan data konsumen kepada pihak lain tanpa persetujuan debitur.
10. Wajib Melaporkan Kegiatan Penagihan kepada OJK
DC pinjol wajib melaporkan kegiatan penagihannya kepada OJK secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa DC pinjol menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi Pelanggaran :
DC lapangan pinjaman online yang melanggar larangan-larangan tersebut dapat dikenakan sanksi, seperti teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Konsumen yang dirugikan oleh tindakan DC pinjol juga dapat melaporkan hal tersebut kepada OJK atau pihak berwenang lainnya.
BACA JUGA:6 Tips Pinjol Aman, Wajib Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak
Nah sekarang sudah mengetahui kan apa saja larangan debt collector terhadap konsumen. Semoga bermanfaat. (*)