DISWAY JATENG- DC lapangan seringkali menggunakan berbagai cara untuk melakukan penagihan pada konsumen galbay, tetapi ternyata terdapat larangan debt collector terhadap konsumen yang jarang orang ketahui.
Hal yang perlu anda ketahui bahwa DC lapangan harus melakukan penagihan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan OJK, namun tak banyak dari mereka yang melenceng jauh dari aturan. Larangan debt collector terhadap konsumen ini juga sudah dalam aturan OJK.
Oleh karena itu jika anda memiliki pinjaman online, alangkah baiknya anda mencari tahu tentang larangan debt collector terhadap konsumen. Hal ini sangat penting untuk menghindari adanya penagihan diluar aturan OJK.
Nah berikut ini akan kami beritahu berbagai larangan debt collector terhadap konsumen, simak terus uraiannya dibawah ini.
BACA JUGA:10 Tips Pinjol Data Busuk, Ketahui Sebelum Melakukan Pengajuan
Larangan Debt Collector Terhadap Konsumen :
1. Dilarang Melakukan Tindakan Kekerasan dan Intimidasi
DC pinjol dilarang melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal kepada konsumen. Hal ini termasuk ancaman, makian, penghinaan, pelecehan, dan perlakuan kasar lainnya. DC pinjol harus mengedepankan sikap profesional dan sopan dalam berinteraksi dengan konsumen.
2. Dilarang Menagih Utang Kepada Pihak Lain
DC pinjol hanya berhak menagih utang kepada debitur yang bersangkutan. Mereka tidak boleh menagih utang kepada pihak lain, seperti keluarga, teman, atau tempat kerja debitur, tanpa persetujuan debitur terlebih dahulu.
3. Dilarang Melakukan Penagihan dengan Cara yang Menyesatkan
Larangan debt collector terhadap konsumen yaitu tidak memberikan informasi yang menyesatkan atau bohong kepada konsumen terkait dengan utang mereka. DC pinjol harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh konsumen.
4. Dilarang Melakukan Penagihan di Luar Jam yang Ditentukan
DC pinjol hanya boleh melakukan penagihan utang pada jam-jam yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. DC pinjol tidak boleh melakukan penagihan di luar jam tersebut, termasuk pada dini hari, malam hari, atau hari libur.
5. Dilarang Melakukan Penagihan dengan Cara yang Terus Menerus dan Mengganggu