Catat Waktu Teror DC Lapangan Pinjol Berhenti Teror Nasabah Galbay

Kamis 04-07-2024,09:30 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan

Jadi, Jika Anda mengalami galbay dalam waktu lebih dari 90 hari maka utang tidak akan dikenai bunga atau denda lagi. Namun penting diperhartikan, bahwa nasabah masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang pokoknya saja.

Pada aturan yang ditetapkan OJK, apabila nasabah sudah galbay dalam waktu 90 hari maka tidak boleh di teror. Waktu berhentinya teror penagihan oleh DC lapangan pinjol hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari saja, setelah itu nasabah bebas penagihan.

Jadi waktu berhentinya penagihan DC lapangan pinjol yang teror nasabah jika secara peraturan hanya jika sudah lebih 90 hari. Namun rata-rata dari pengalaman debitur lebih dari jika nasabah 10 hari galbay sudah diteror oleh debt collector.

Demikian ulasan lengkap mengenai waktu berhentinya teror DC lapangan pinjol kepada nasabah galbay. Semoga bermanfaat.

Kategori :