DISWAYJATENG, SLAWI - Bupati Tegal sependapat dengan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal ihwal Raperda tentang Perusahaan PD BPR Bank TGR.
Kesepakatan itu disampaikan Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud dalam Rapat Paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum faksi.
Menurut Amir, PT BPR Bank TGR memang harus diarahkan supaya tidak hanya sebatas deviden. Tapi juga mampu menjadi salah satu pelaku yang turut serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Koperasi, UMKM dan Industri Kreatif yang ada di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Langsung Dijawab Bupati
Hal ini juga sesuai dengan visi dan misi PT BPR Bank TGR. Yaitu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal dengan memberikan dukungan. Dalam bentuk kredit kepada UMKM, koperasi dan industri kreatif.
Disamping itu, PT BPR Bank TGR juga telah membuka klinik konsultasi bagi UKM gratis untuk UMKM. Yang membutuhkan pendampingan dalam pengembangan usahanya.
Website umkm-tgr.com juga membantu memasarkan produk-produk UKM, agar UKM Kabupaten Tegal naik kelas, lebih dikenal dan mampu bersaing dengan UKM daerah lainnya.
BACA JUGA:Adakan Pelatihan Keterampilan Berdasarkan Unit Kompetensi
"Kami sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan, bahwa Raperda ini perlu mendapat prioritas dalam penyelesaiannya, guna memberikan kepastian hukum organisasi dan kegiatan usaha," kata Sekda Amir mewakili Pj Bupati Tegal.
Dia melanjutkan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa perubahan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat' dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
"Yang mana Undang-undang itu diundangkan sejak tanggal 12 Januari 2023," imbuhnya. (adv)