Hal ini, jelas Herdi, agar setiap Perangkat Daerah berinovasi minimal sekali dalam satu tahun, serta meningkatkan partisipasi Kota Tegal dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi dan Nasional yang dilaksanakan secara berkala setiap tahunnya. Di sisi lain terdapat tuntutan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik.
KIPP Kota Tegal sendiri telah dilaksanakan sejak 2018. Kompetisi ini telah menjaring inovasi dari Perangkat Daerah. Dalam setiap periode kompetisi, rata-rata terdapat dua puluh proposal dari Perangkat Daerah. “Dari proposal-proposal yang terjaring di Tingkat Kota Tegal, beberapa proposal berhasil mendapat penghargaan baik Tingkat Provinsi maupun Nasional,” ujar Herdi.